SHOOTLNEWS-PANGKEP, DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep Haris Gani, S.Sos., yang berlangsung di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep, Kelurahan Padoang-doangan, Kabupaten Pangkep, Rabu (2/9/2026).
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Pangkep Drs. Abdul Rahman Assegaf, S.I.Kom., Wakil Ketua dan anggota DPRD Pangkep, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para staf ahli, asisten dan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, mitra kerja pemerintah daerah, insan pers serta undangan lainnya.
Sebanyak 28 anggota DPRD tercatat hadir dalam rapat tersebut. Dengan jumlah kehadiran itu, pimpinan rapat menyatakan rapat telah memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Rapat diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep. Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan surat Bupati Pangkep tertanggal 28 Agustus 2026 terkait penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, serta Nota Keuangan Kabupaten Pangkep.
Selanjutnya penyerahan Dokumen secara resmi oleh Wakil Bupati Pangkep kepada Ketua DPRD Pangkep dalam rangkaian Rapat Paripurna.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pangkep Rahman Assegaf , menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, perubahan APBD diperlukan untuk memastikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun berjalan.
“Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD yang sedang berjalan,” ujar Abdul Rahman.
Ia mengatakan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta memastikan sumber daya keuangan daerah dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel.
Pemerintah daerah juga berkomitmen agar anggaran yang disusun memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dalam perubahan APBD tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya penyesuaian target pendapatan daerah, penyesuaian alokasi belanja berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, serta penguatan program dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta sosial.
Abdul Rahman juga menekankan bahwa efisiensi dan efektivitas belanja menjadi prinsip penting dalam perencanaan dan penganggaran. Setiap alokasi anggaran diharapkan memiliki output yang jelas, manfaat yang terukur dan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Ia berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan konstruktif, objektif dan tepat waktu.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat dilaksanakan secara konstruktif, objektif dan tepat waktu, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat seraya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pangkep, lanjutnya, terbuka terhadap berbagai masukan, saran dan rekomendasi dari DPRD sebagai bagian dari upaya bersama menyempurnakan kebijakan anggaran daerah.
Ia meyakini sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat menghasilkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang berkualitas, realistis serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Pangkep Haris Gani menyampaikan bahwa setelah penyerahan Ranperda tersebut, dokumen akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme persidangan dan tata tertib DPRD.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD,” kata Haris Gani
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi bagian dari proses bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap sejalan dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Melalui proses pembahasan tersebut, Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan fiskal yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan pembangunan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.






