SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Gelombang besar penegakan hukum kembali mengguncang Kabupaten Pangkep. Dua komisioner dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan melalui metode e-procurement tahun anggaran 2024.
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi pers pada Senin (1/12/2025) malam.
Kajari Jhon mengungkapkan bahwa Dua komisioner dan Sekretaris berinisial AS, I, dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mendalam. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,” tegasnya.
Pada hari yang sama, penyidik memeriksa tujuh saksi, dan tiga di antaranya langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 28 saksi serta tiga orang ahli untuk mengungkap dugaan praktik korupsi ini.
Dari hasil penyidikan, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat bersekongkol dengan Ketua KPU berinisial I dan Komisioner M. Meski secara aturan Ketua dan Komisioner KPU tidak memiliki kewenangan teknis dalam proses pengadaan, keduanya disebut memberikan intervensi langsung terhadap penentuan calon penyedia barang/jasa.
AS juga diduga mengikuti arahan I dan M dalam menentukan penyedia yang telah “disiapkan”, tanpa mengacu pada mekanisme e-procurement yang semestinya. Bahkan, dokumen teknis dan harga yang seharusnya disusun oleh PPK justru dibuat oleh pihak penyedia. Negosiasi harga pun hanya dilakukan sebagai formalitas untuk menutupi praktik penyimpangan tersebut.
Tujuan utama dari skema persekongkolan itu, ungkap Jhon, adalah untuk memperoleh fee atau imbalan dari penyedia yang diarahkan sebagai pemenang.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp554.403.275. Penyidik telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp205.645.803 sebagai barang bukti, sementara sekitar Rp300 juta lainnya masih belum dikembalikan.
“Harapan kami, sisa kerugian negara ini dapat dikembalikan pada proses hukum selanjutnya,” ujar Jhon.
Sebelum penetapan tersangka, ketiganya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Mereka kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 1–20 Desember 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.













