SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Suasana tegang sempat terasa di kawasan Maleleng, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Pengadilan Negeri (PN) Pangkep melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan rumah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.pada Selasa (11/11/2025) pagi.

Kegiatan eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Juru Sita PN Pangkep, Agus Riyadi, S.H., didampingi sejumlah pejabat pengadilan dan aparat keamanan. Adapun objek eksekusi berupa satu unit rumah yang dimiliki oleh Nursiah binti Nadi Dg. Nurung, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Pkj antara Mantasiah Dg. Ngintang (pemohon eksekusi) melawan Nursiah binti Nadi Dg. Nurung (termohon).

Sekitar pukul 10.30 WITA, juru sita membacakan isi putusan pengadilan di hadapan para pihak. Setelah itu, tim pengadilan bersama pemohon eksekusi melakukan penunjukan batas lokasi yang menjadi objek perkara. Barang-barang milik pihak termohon pun diamankan dan dipindahkan ke rumah H. Hasan di Kelurahan Bonto Perak.
Dalam proses tersebut, pihak PLN Pangkep yang dipimpin oleh H. Abrik selaku Tim Leader Teknik turut hadir untuk memutus sementara jaringan listrik di lokasi eksekusi.
Untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib, kegiatan eksekusi mendapat pengamanan ketat dari 97 personel gabungan Polres Pangkep dan Polsek Pangkajene, serta 5 personel TNI dari Kodim 1421/Pangkep.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:
Kabag Ops Polres Pangkep Kompol Nasri, S.Sos
Panitera PN Pangkep Muh. Ridwan, S.H.
Panmud PN Pangkep A. Wiwik Pratiwi, S.H., M.H.
Kasubbag Bin Ops Bag Ops Akp. Syarlis Natsir
Kasat Sabhara Akp. Muh. Irsal, S.H.
Kanit Provos Iptu Rayesh
Kasat Intelkam Iptu Zulfikar
Kapolsek Pangkajene Iptu Syamsir, S.H.
Bhabinkamtibmas Sibatua Aipda Amirullah, S.H.
Lurah Sibatua Agus Salim, S.E., bersama Ketua RW dan RT setempat
Pihak pemohon dan kuasa hukumnya, Najamuddin, S.H.
Proses pembongkaran dan pengosongan rumah selesai sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah itu, lokasi dieksekusi dipasangi papan bicara sebagai tanda resmi dari Pengadilan Negeri Pangkep.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif berkat sinergi antara pengadilan, pemerintah kelurahan, PLN, dan aparat keamanan.
Sebagai langkah lanjutan, Bhabinkamtibmas bersama unit Intel Polsek dan Polres Pangkep melakukan pendekatan persuasif kepada warga dan pihak terkait agar menerima keputusan pengadilan dengan lapang dada, sekaligus memantau perkembangan pasca-eksekusi di wilayah tersebut.













