Enam Ahli Waris di Pangkep Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati MYL Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Desa

BERITA, PEMDA PANGKEP141 Dilihat

PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi aparatur desa dan pekerja keagamaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada enam ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Selasa (30/6/2026).

Santunan diserahkan langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep, Muliyati Nasrun.

Enam ahli waris yang menerima santunan berasal dari keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai pekerja keagamaan Desa Malaka, perangkat Desa Gentung, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kanaungan, pekerja keagamaan Desa Balo-Baloang, anggota BPD Desa Todong Kura, serta anggota BPD Desa Taraweang.

Masing-masing ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta sebagai bentuk perlindungan sosial bagi peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Yusran Lalogau menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangkep berkomitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada perangkat desa, anggota BPD, serta pekerja keagamaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

“Kami dari pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten maupun pemerintah desa dan kelurahan, terus mengupayakan agar perangkat desa, anggota BPD, dan imam desa mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Yusran.

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada aparatur desa dan pekerja keagamaan beserta keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia.

Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para peserta diharapkan dapat menjalankan tugas dan pengabdiannya dengan lebih tenang karena memiliki jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep, Muliyati Nasrun, menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang berada dalam lingkup pemerintahan desa telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurutnya, peserta yang telah terdaftar meliputi imam desa, imam dusun, pemandi jenazah, anggota BPD, perangkat desa, hingga unsur lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Santunan yang diberikan mencakup biaya pemakaman, santunan kematian, serta santunan berkala sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan manfaat sesuai program yang diikuti,” jelas Muliyati.

Ia berharap cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pangkep dapat terus diperluas, tidak hanya bagi aparatur desa, tetapi juga pekerja informal yang turut berkontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Muliyati, ketua RT, ketua RW, kader, hingga pendamping masyarakat juga memiliki risiko dalam menjalankan tugas sehingga layak mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk terus memberikan dukungan melalui bantuan pembayaran iuran bagi pekerja informal agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi.

“Untuk masyarakat yang mampu, kepesertaan juga dapat dilakukan secara mandiri. Iurannya sangat terjangkau, mulai Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jika ingin memperoleh tambahan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran yang dibayarkan sebesar Rp36.800 per bulan,” ungkapnya.

Muliyati menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya. Melalui program ini, diharapkan masyarakat pekerja dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tenang karena memiliki kepastian perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *