SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Segenap wartawan yang berhimpun dalam Forum Jurnalis Pangkep (FJP) kompak dan bersatu untuk secara bersama – sama menangkal segala bentuk kejahatan jurnalis.
Setiap insan pers (Jurnalis) hendaknya mematuhi dan menjabarkan Kode Etik Jurnalistik sesuai tuntutan Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang pers dalam melakukan kerja – kerja jurnalistik.
Jurnalis professional bukan penyidik atau auditor yang dalam melakukan aktifitasnya memaksa pejabat, kepala desa atau kepala sekolah untuk menunjukkan berkas terkait dengan fungsi dan peran para pejabat tersebut.
Katakanlah, Kepala Desa dimintai bukti pemanfaatan dana desa sedetail – detailnya. Demikian pula terhadap Kepala Sekolah dimintai bukti pemanfaatan Dana Bosnya.
Bahkan sesuai laporan sejumlah pekerja proyek yang dimintai RAB nya terkait pekerjaan proyek yang dikerjakan.
Tindakan semacam itu sangat keliru dan diduga melanggar kode etik jurnalistik.
Kondisi riel tersebut muncul kepermukaan pada pertemuan sejumlah inisiator terbentuknya Forum Jurnalis Pangkep (FJP), Hamza Sampo, Abdul Rachim, Agus Salim, Muh Subhan, Anwar Bro, H. Suhidin, Wahyu Rifki, Ismail Rajab, yang dipimpin oleh koordinator Forum Jurnalis Pangkep, H. Bisman, bertempat di Café Teras Jl. Sultan Hasanuddin Pangkajene Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (6/6/2024) sore.
Sementara Anwar Bro dari Media Target Berita bersama Hamza Sampo wartawan Makassar Pena, mereka amat risih setiap saat mendapatkan laporan dari Kepala Desa maupun Kepala Sekolah yang didatangi oknum wartawan yang menekan dan memaksa untuk menunjukkan bukti – bukti penggunaan Dana desa maupun bukti penggunaan Biaya operasional sekolah (BOS).
Fenomena dan kondisi riel semacam ini harus dapat diantisipasi agar tidak terulang di masa mendatang, tandas sejumlah inisiator pembentukan Forum Jurnalis Pangkep.
Terkait adanya oknum wartawan dari luar Pangkep yang melakukan kerja – kerja jurnalistik di Kabupaten Pangkep, mohon kiranya dapat menjabarkan budaya Sipakatau sipakalebbi. Memang tidak ada larangan Wartawan dari luar Pangkep melakukan kerja – kerja jurnalistik di suatu daerah tertentu termasuk di Pangkep.
Namun, Rachim (wartawan media Cakra) mengingatkan pandai – pandailah melakukan simpul koordinasi dengan teman-teman wartawan yang ada di Pangkep, jabarkanlah budaya Sipakatau – sipakalebbi.
Betul, kita sama-sama ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Namun, mari kita bersama sama menjalani profesi Jurnalis sesuai kode etik jurnalistik serta tetap menjabarkan dan mematuhi himbauan dewan pers,” imbuh Hamza Sampo.
Senada dengan itu H Suhidin yang biasa disapa H Edos menyampaikan bahwa bagi wartawan yang memang belum paham cara kerja wartawan sesuai aturan dewan pers, dapat mengikuti pelatihan jurnalistik yang terjadwal dilaksanakan PWI Pangkep.”harapnya
Apalagi, jika dalam melakukan kegiatan jurnalistik dengan melakukan tindakan intimidasi, intervensi serta memaksakan kehendak. Tindakan semacam itu sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.”tambah H Bisman Kord.Forum
Berdasarkan hasil pertemuan sejumlah inisiator berdirinya Forum Jurnalis Pangkep (FJP), bersepakat untuk melakukan audiens dengan Bapak Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau. guna membahas dan membicarakan langkah antisipasi dini terhadap tindakan oknum wartawan nakal yang melakukan kerja – kerja jurnalistik di Kabupaten Pangkep, diduga melanggar kode etik jurnalistik serta UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.







