Gugatan Ida wahyuni dan Malang : Penjelasan Taufik dan Tanggapan Kuasa Hukum Tergugat

BERITA61 Dilihat

PANGKEP | Dalam perkembangan gugatan pemilikan tanah yang melibatkan H Yunggu sejak 1978, Kepala ATR/BPN Pangkep, Taupik, memberikan penjelasan. Gugatan ini diajukan oleh ahli waris Ida Wahyuni dan Malang.

Taufik mengakui permohonan pengukuran ulang, namun kendala muncul akibat kurangnya dokumen penertiban tahun lama dan peta tahun tersebut. Meskipun telah dilakukan pengukuran ulang tiga kali, hasilnya belum memastikan sesuai klaim Ida Wahyuni dan Malang.

Saat diwawancarai, Taufik menegaskan bahwa hasil pengukuran BPN tidak mendukung klaim bahwa tanah H Yunggu adalah bagian dari milik H Musa.

Sementara Dedi Rahmat Sukarya, Kepala Seksi Survey Pemetaan BPN, menambahkan bahwa tidak ditemukan dokumen tahun 1981 yang memastikan lokasi tanah Haji Musa. Pengembalian batas sulit karena kurangnya dokumen pendukung. Pengukuran mencakup pemotretan kondisi saat ini berdasarkan penunjukan batas penggugat. Meskipun data fisik menunjukkan batas dan luas, hasilnya tidak sesuai dengan sertifikat penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili SH, menyatakan keberatan terhadap gugatan. Tergugat menolak mediasi di tingkat desa dan kecamatan karena menilai tanah yang mereka tempati bukan milik orang tua penggugat. Klaim penggugat berdasarkan Sertifikat No.71 tahun 1981 dianggap tidak sesuai dengan objek tanah yang ditempati.

Objek sengketa adalah tanah seluas 5.332 M2 tanpa bangunan sesuai SHM No. 71/Desa Pattallassang, tahun 1981. Batas objek termasuk tanah negara di sekelilingnya. Tergugat menolak klaim bahwa tanah yang ditempati oleh mereka adalah milik orang tua penggugat.

Dalam usulan rencana perdamaian, tergugat meminta pencabutan gugatan sebagai syarat perdamaian. Ancaman gugatan balik atau rekonvensi diajukan jika gugatan tidak dicabut, merasa dirugikan oleh gugatan penggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *