SHOOTLINENEWS.ID-MAKASSAR | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus narkoba yang melibatkan dua personel Polri berinisial AKP AE dan Iptu N. Sidang tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026), dan dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.
Usai pelaksanaan sidang, Kombes Pol. Zulham Effendy memberikan keterangan kepada awak media melalui doorstop terkait perkembangan proses persidangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini, majelis menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kedua perwira tersebut.
“Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujar Zulham.
Dalam persidangan tersebut, total sekitar delapan saksi diperiksa. Para saksi berasal dari Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara. Mengingat jarak dan kondisi yang ada, proses pemeriksaan saksi dilakukan secara daring melalui fasilitas Zoom.
Menurut Zulham, dari jalannya persidangan terungkap sejumlah fakta baru yang sebelumnya belum muncul pada tahap penyelidikan awal.
“Dari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci mengenai apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan. Meski demikian, masih terdapat beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.
Untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi, Bidpropam Polda Sulsel berencana menghadirkan anggota yang terlibat langsung dalam proses penangkapan pada sidang berikutnya.
“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya.
Melalui proses persidangan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai upaya menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.







