SHOOTLINENEWS.ID-SIDRAP SULSEL| Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja strategis ke Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap), Selasa (10/02/2026).
Kunjungan ini menandai langkah terobosan hukum Kejati Sulsel dalam mendukung penguatan ketahanan pangan nasional di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sulsel menitipkan aset barang rampasan negara hasil perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba kepada Perum Bulog melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Rombongan Kajati Sulsel disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, bersama Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanah, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidrap.
Aset yang diserahkan terletak di Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, dengan nilai total mencapai Rp2.011.688.000. Adapun rincian aset meliputi lahan seluas ± 15.923 meter persegi, gudang permanen seluas ± 1.000 meter persegi yang dilengkapi perkerasan beton dan pagar besi, rumah panggung kayu seluas ± 101,20 meter persegi, serta mushola seluas ± 36 meter persegi.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara harus memberi nilai guna bagi kepentingan rakyat.
“Biasanya barang rampasan kita sita lalu dilelang, namun kali ini kita ajukan Penetapan Status Penggunaan. Kebetulan Bulog membutuhkan sarana untuk menyerap gabah petani di Sidrap yang luar biasa melimpah. Saya ini anak petani, saya tahu betul perjuangan mengelola gabah, maka aset ini harus aktif dan bermanfaat bagi rakyat,” tegasnya.
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sulselbar, Fakrurozi, mengapresiasi langkah Kejati Sulsel tersebut. Ia menyebut penyerahan gudang ini sebagai “amunisi baru” bagi Bulog dalam memperkuat serapan gabah dan jagung, mengingat selama ini Bulog kerap menyewa gudang pihak ketiga akibat tingginya produksi pangan di Sulawesi Selatan sebagai lumbung pangan nasional.
Apresiasi juga disampaikan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, yang menilai kehadiran Kajati Sulsel membawa solusi nyata bagi daerahnya.
“Gudang berkapasitas 2.500 ton beras dari Kejati ini sangat membantu Bulog dalam menyerap gabah petani hingga 6.000 ton. Ini berkah bagi masyarakat Sidrap di tengah pertumbuhan ekonomi kami yang sedang melaju pesat,” ujarnya.
Selain penyerahan aset pangan, Kajati Sulsel juga meresmikan Gudang Aula Kejari Sidrap, yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan sarana dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menutup arahannya, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi berpesan kepada seluruh jajaran Kejari Sidrap agar terus menjaga integritas, memperkuat sinergi lintas sektor, serta menghadirkan penegakan hukum yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.













