PANGKEP – Komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui pengukuhan dan penandatanganan kesepakatan bersama Kampung Bebas Dari Narkoba “Majannang” yang berlangsung di Posko Kampung Bebas Dari Narkoba, Kampung Majannang, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Rabu (24/6/2026).
Program yang digagas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep ini menjadi langkah nyata dalam membangun lingkungan masyarakat yang aman, sehat, produktif, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pangkep, AKP Ichsan, bersama jajaran Satresnarkoba Polres Pangkep dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
Pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba “Majannang” merupakan bagian dari upaya strategis Polres Pangkep dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menciptakan sistem ketahanan sosial yang mampu mencegah masuk dan berkembangnya peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
Program ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul, sehat, dan berkarakter melalui pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kegiatan pengukuhan tersebut dihadiri oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Kapolres Pangkep Muhammad Husni Ramli selaku Pelindung Program Kampung Bebas Dari Narkoba, Kepala Dinas Kesehatan Pangkep Hj. Herlina, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pangkep Andi Sadda, Senior Manager [PT Semen Tonasa](https://sementonasa.co.id?utm_source=chatgpt.com) Hardiman, unsur Forkopimca Bungoro, pemerintah Desa Bulu Cindea, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga Kampung Majannang.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak yang hadir menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan kolektif pemberantasan narkoba. Penandatanganan itu menjadi simbol kuat bahwa upaya melawan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Pangkep AKP Ichsan menegaskan bahwa keberadaan Kampung Bebas Dari Narkoba diharapkan mampu menjadi pusat edukasi, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Melalui keterlibatan aktif warga, diharapkan tercipta kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan deklarasi bersama yang menegaskan tekad seluruh elemen masyarakat Kampung Majannang untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah mereka.
Terbentuknya Kampung Bebas Dari Narkoba “Majannang” diharapkan menjadi model pemberdayaan masyarakat yang mampu memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kepedulian sosial, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Program ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk bersama-sama mewujudkan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dengan semakin kuatnya sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba diyakini dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi penerus bangsa.













