Kasus Narkoba di Kalmas Jadi Perhatian, Aktivis Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

PANGKEP,  Penanganan kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep kembali menjadi perhatian publik. Terduga bandar narkoba yang sebelumnya diamankan jajaran Polsek Liukang Kalmas di Pulau Kalukalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, dikabarkan dibebaskan oleh pihak kepolisian lantaran dinilai belum memenuhi unsur alat bukti yang cukup.

Kondisi tersebut memicu reaksi dari sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat kepulauan. Ketua Umum Laskar Merah Putih, Aco M. Paranrangi, didampingi aktivis sekaligus tokoh pemuda kepulauan Ardan Aidin, bersama Sekretaris SMSI Pangkep yang juga Pimpinan Media  Suhidin, serta wartawan Simpul Rakyat Sukma Paramita, mendatangi Satuan Narkoba Polres Pangkep pada Senin (11/5/2026).

Rombongan diterima langsung oleh IPDA Ibrahim bersama Kanit 1 Satnarkoba Polres Pangkep guna membahas perkembangan penanganan kasus yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat kepulauan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Satnarkoba Polres Pangkep menjelaskan bahwa terduga pelaku dibebaskan karena penyidik mengalami kendala dalam memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan dalam proses hukum pidana.

“Terduga pelaku yang sempat diamankan oleh Polsek Liukang Kalmas dan dibawa ke Polres Pangkep dibebaskan karena bukti dianggap belum cukup. Kami terkendala pada pemenuhan dua alat bukti,” ungkap pihak Satnarkoba saat pertemuan berlangsung.

Meski demikian, penjelasan tersebut menuai kekecewaan dari kalangan aktivis dan tokoh masyarakat kepulauan. Ardan Aidin menilai langkah pembebasan terduga terlalu cepat dan dikhawatirkan dapat melemahkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah kepulauan.

Menurutnya, pemakai yang sebelumnya diamankan telah menyebut nama pihak yang diduga menjadi sumber perolehan barang haram tersebut. Selain itu, aparat Polsek Liukang Kalmas disebut telah bekerja maksimal dengan berbagai risiko di lapangan hingga berhasil mengamankan terduga.

“Seharusnya Satuan Narkoba tidak gegabah melepaskan oknum tersebut. Pemakai yang diamankan sudah menyebut dari mana barang haram itu diperoleh. Polsek Liukang Kalmas juga sudah mengambil langkah besar dengan mengamankan yang bersangkutan,” tegas Ardan Aidin.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat kepulauan saat ini berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas terhadap peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan dan mengancam generasi muda di wilayah pulau.

Sementara itu, Aco M. Paranrangi menegaskan pihaknya bersama elemen pemuda dan masyarakat akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga dugaan bandar narkoba benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini akan kami kawal sampai bandar narkoba yang meresahkan masyarakat benar-benar ditangkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *