MAKASSAR | Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeluarkan putusan kontroversial yang memvonis bebas terdakwa dalam kasus penggelapan uang senilai Rp. 576.879.339. Rabu 31 Januari 2024
Direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya, melalui Lintje, menyuarakan kekecewaan dan menduga adanya keterlibatan mafia hukum dalam proses peradilan.
Lintje, Direksi PT. Yong Xing Jaya Abadi, menyatakan bahwa putusan tersebut sangat mencederai keadilan hukum. Ia menjelaskan bahwa berkas yang sudah dianggap lengkap dan terbukti melalui P21 sejak tingkat kepolisian dan kejaksaan negeri Makassar, namun di pengadilan, terdakwa justru divonis bebas.”Ungkapnya pada awak media
Kepala Cabang PT. Yong Xing Jaya Abadi, Zulfikri Hafid, merinci kronologi kasus penggelapan yang terjadi dari November 2021 hingga September 2022 di Jl. Ir. Sutami, Makassar. Dalam periode tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 576.879.339 selama lebih dari setahun pelaku melakukan aksi kriminal.”
Zulfikri Hafid juga mengungkapkan bahwa ketika dalam proses di kantor polisi, terdakwa mencoba menawarkan ganti rugi sebesar Rp. 250.000.000 untuk damai. Namun, manajemen PT. Yong Xing Jaya Abadi menolak tawaran tersebut dengan tegas, meminta keadilan hukum, dan mengecam dugaan adanya keterlibatan mafia hukum.”bebernya
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Jenikol, memberikan penjelasan terkait putusan kontroversial tersebut. Jenikol menyatakan bahwa Majelis Hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan lebih dari sekadar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk analisis fakta yuridis di persidangan dan alat bukti yang diajukan.” ungkapnya
Jenikol menegaskan komitmen pengadilan terhadap integritas dan profesionalisme, serta memberikan opsi kepada pihak yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dalam waktu 7 hari setelah putusan diucapkan.”jelasnya
Meski demikian, PT. Yong Xing Abadi Jaya menyatakan niatnya untuk melangkah ke langkah hukum lainnya sebagai respons terhadap putusan yang menimbulkan kontroversi ini.
Kontributor : (enos)







