Kejari Pangkep Gelar Press Release Peningkatan Status Saksi Jadi Tersangka  Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi BRI Pangkep

ADHYAKSA, BERITA279 Dilihat

Press release dipimpin langsung Kejari Pangkep Toto Roedianto, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Andi Sulfiqar, Kepala Seksi Pidsus, Andi Undu dan Tim Penyidik Kejari Pangkep, di kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa (19/9/2023) pukul.19.00 Wita

Kejari Pangkep Toto Roedianto, mengatakan bahwa, Seksi Tindak Pidana Khusus dan  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep meningkatkan  status saudara “S ” selaku Relationship Manager (RM) tahun 2006 – Mei 2023 pada BRI Cabang Pangkep dari saksi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit Nasabah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) sejak tahun 2016 – 2022.”Jelasnya

“Penetapan tersangka, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: KEP-26/P.4.27/Fd.1/09/2023, Tanggal 19 September 2023 yang diduga merugikan keuangan Negara sementara sebesar Rp. 1.081.382.000,- (satu milyar delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Pangkep.”Ungkap Kejari

Lebih lanjut , Toto Roedianto bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022.”

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti sehingga Penyidik telah menemukan 2 alat bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga status Saksi Lk atas nama inisial “S” ditingkatkan menjadi Tersangka.”

Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, merusak dan meghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi. Maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Lk inisial ” S” sejak hari ini tanggal 19 September 2023 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : 475/P.4.27/09/2023 tanggal 19 September 2023.”

Bahwa Atas perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.”

Sementara melalui kepala Seksi Intelijen, Andi Zulfikar, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.”Tegasnya

Ditambahkan, Kejari Pangkep Toto Roedaianto, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk Kolaborasi Kejaksaan Negeri Pangkep dan BRI KC Pangkep dalam menjaga badan inklusi keuangan dari oknum maupun pihak luar yang dapat mengakibatkan Kerugian baik Reputasi maupun Finansial.”Tutup Kejari Pangkep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *