Kejari Pangkep Gelar Press Releasi Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Saluran Irigasi APBN 2019 Program P3TGAI

ADHYAKSA, BERITA393 Dilihat

PANGKEP | Program P3TGAI merupakan pekerjaan perbaikan/ rehabilitasi/ peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif yang melibatkan masyarakat, untuk mendukung kedaulatan pangan.

Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan gelar  Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan saluran Irigasi program P3TGAI  dipimpin langsung  Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Hj. Nurul Wahidah Rifal, didampingi Kasi Intel Sulfiqar, Kasi Pidum, dan Tim yang dilaksankan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Jl Sultan Hasanuddin, Kec. Pangkajene, Kab.Pangkep, Jumat 23/2/24 Pukul.17.00 wita

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Hj. Nurul Wahidah Rifal,  dihadapan para awak media menyampaikan  Bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT- 696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 S/D Tahun 2023 Yang Menggunakan Anggaran APBN Pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep Melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SATKER Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang.” Ungkapnya

Lanjut Kejari Pangkep, Bahwa berdasarkan hal tersebut tim penyelidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi dan telah berhasil menemukan 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHAP, sehingga dari 2 (dua) alat bukti tersebut penyidik tindak pidana khusus menetapkan saudara dengan inisial MT selaku ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) Tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : KEP/01/P.4.27/Fd/21/02/2024,tanggal 23 Februari 2024.” Jelasnya

Adapun uraian singkat dari Saudara MT selaku ketua IP3A yakni : yang bersangkutan memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi. Dalam proses pengusulan kelompok tersebut sdr. MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. dan setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, sdr. MT memaksa memberi sesuatu, kepada kelompok tani penerima bantuan agar memberikan/ menyerahkan uang kepada Saudara MT dengan dalil biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini.”

Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada sdr. MT jumlahnya bervariasi yakni antara Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp.80.000.000,- / perkelompok. Jumlah Kelompok yang menyerahkan uang kepada sdr. MT dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih sebanyak 64 Kelompok tani dengan total uang sebesar kurang lebih satu setengah miliyar lebih, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

Padahal seharusnya sdr. MT selaku Ketua IP3A yang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir gabungan P3A untuk kegiatan irigasi tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para kelompok untuk memberikan Sebagian anggaran dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).”tegas Kejari Pangkep

Kepada tersangka Bahwa atas perbuatan sdr. MT, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan Pertama : pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua : pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”

Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka merusak dan menghilangkan barang bukti. Maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Tersangka sejak hari ini 23 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : PRIN-152/P.4.27/Fd.1/02/2024, 23 Februari 2024

Diakhir press release Kejari Pangkep Hj. Nurul Wahidah Rifal,  Menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *