MAKASSAR |Kejati Sulsel melalui Kasi Penerangan Hukum, Soetarmi.SH.MH sampaikan Siaran Perss No : PR- 278/P.4.3.6/Kph.3/11/2023. bertempat di Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Makassar.
Kasi Penerangan Hukum, Soetarmi SH.MH , menyampaikan bahwa Setelah Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021. Penggeledahan dilakukan di dua tempat di Kabupaten Wajo, yaitu Kantor Desa Passeloreng dan rumah warga berinisial A.” Jelasnya
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (1/11/2023) pagi, mulai pukul 09.30 Wita.
Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Sulsel berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti, antara lain: -2 unit laptop milik Kantor Desa Passeloreng -1 buku agenda surat keluar periode tahun 2019-2023 -2 bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.”Tambahnya
Sementara, Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan mafia tanah dalam kasus tersebut. “Kami akan menindaklanjuti hasil penggeledahan ini dengan melakukan penelitian dan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti yang diamankan.” Ungkapnya
Ditambahkan, bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti. “Kami mengimbau kepada seluruh saksi dan pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara, sebagaimana dalam pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tegas Kejati Sulsel










