SHOOTLINENEWS.ID-MAKASSAR | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas menyusul keberhasilan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”.
Kajati secara resmi menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulsel untuk segera melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut.
Langkah hukum ini ditempuh guna memastikan pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila terpidana tidak kooperatif membayar denda tersebut, Kejaksaan memastikan akan melakukan penyitaan dan pelelangan aset.
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Didik Farkhan di Makassar, Jumat (20/2/2026).
Upaya penyitaan aset ini merupakan kelanjutan dari tindakan Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang didukung tim intelijen, yang sebelumnya telah melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026).
Proses eksekusi penahanan dilakukan di kediaman pribadi terpidana di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Saat ini, terpidana telah menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.
Langkah tanpa kompromi tersebut merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Vonis itu mengakhiri rangkaian panjang proses hukum kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada tingkat pertama, terpidana sempat divonis 10 bulan penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya diputus dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas perkara ini hingga tahap pemulihan aset. Penelusuran dan penyitaan harta kekayaan terpidana diharapkan tidak hanya mengamankan pembayaran denda bagi kas negara, tetapi juga memberikan efek jera maksimal bagi pelaku usaha nakal yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.








