MAKASSAR, Polemik dugaan pungutan liar di lingkungan SMK Negeri 6 Makassar mendapat tanggapan tegas dari pihak sekolah. Kepala SMK Negeri 6 Makassar, Andi Nursidah Galigo, membantah keras tudingan adanya pemotongan dana sertifikasi guru yang sempat beredar melalui pemberitaan media.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan pemotongan dana sertifikasi sebesar Rp100 ribu per guru tidak sesuai fakta dan dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya maupun institusi sekolah yang dipimpinnya.
“Pemberitaan itu tidak benar. Tidak ada pemotongan sertifikasi sebagaimana yang dituduhkan. Kami juga sementara mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh karena merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baik,” ujar Andi Nursidah saat memberikan tanggapan kepada awak media, Jumat (7/6/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya menghindari konfirmasi dari media. Menurutnya, pihak sekolah tetap terbuka terhadap komunikasi yang dilakukan secara profesional dan berimbang.
Dalam klarifikasi tersebut, nama Lisda Kusumawati yang turut disebut dalam pemberitaan sebelumnya juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pengumpulan dana yang pernah dilakukan di lingkungan sekolah.
Lisda menjelaskan bahwa pengumpulan dana tersebut merupakan inisiatif internal sejumlah guru dan bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan. Bahkan, menurutnya, kegiatan itu sudah berlangsung sebelum kepala sekolah saat ini menjabat.
“Adapun pengumpulan yang terjadi sebelumnya merupakan inisiatif guru-guru sendiri tanpa paksaan dan sudah berlangsung sebelum kepala sekolah yang sekarang menjabat,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menuding adanya dugaan pungutan liar di SMK Negeri 6 Makassar, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa sebanyak 84 guru diduga mengalami pemotongan dana sertifikasi sebesar Rp100 ribu per orang dan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kejelasan peruntukan.
Menanggapi hal itu, pihak sekolah berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang berkembang secara objektif serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya pembuktian yang sah dan berkekuatan hukum tetap.












