Keterbukaan Menyangkut Data Pelanggan PPJ, Manager ULP PLN Pangkep , Sampaikan Begini !!

BERITA160 Dilihat

PANGKEP | Media kembali kunjungi ULP PLN Pangkep dalam rangka klarifikasi sehubungan data pelanggan tentang PPJ.

Saat ditemui diruang kerjanya, Manager ULP PLN Pangkep, Sustri Natalie Seidar Jelaskan terkait desakan Pemda dan DPRD Pangkep terkait transparansi data pelanggan menyangkut Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Di hadapan awak media, Sustri mengungkapkan bahwa data PPJ yang diminta Pemda Pangkep adalah data perorangan seperti nama, alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan.”

Sustri menjelaskan bahwa memberikan data pelanggan yang dimaksud tersebut sama saja menjerumuskan dirinya ke perbuatan melanggar hukum.

“Tentu data yang dimaksud, kami tidak bisa berikan secara terperinci, karena itu tindakan ilegal dan masuk dalam tindak pidana yang melanggar hukum,” ungkap Sustri, Rabu (13/09/2023).

Meski demikian terkait keterbukaan data publik, Sustri mengatakan bahwa masyarakat secara umum bisa mengakses langsung di pln.co.id, karena semua hal berkaitan dengan PLN bisa diakses di website tersebut. “Ungkapnya

Lebih lanjut, Manager ULP Sustri, sampaikan bahwa untuk data perorangan yang diminta oleh Pemda tidak bisa kami berikan. Ketika saya berikan, saya bisa di penjara.”tandasnya

Soal pembayaran PPJ ke Pemda, Sustri menyebut itu tergantung besaran layanan penjualan, Ketika penjualan banyak PPJ juga banyak, begitupun sebaliknya dan itu berlaku secara nasional.”

Dijelaskan, semua pembayaran PPJ pelanggan itu masuk langsung ke payment point dan terafiliasi dengan pihak bank penyelenggara. Dari rekening pihak bank,  dan  PPJ-nya dimasukin ke dalam kas PLN Pusat (UID Sulselrabar).”

“Jadi tidak ada uang singgah di sini (PLN ULP Pangkep), semua non tunai, karena kami disini sifatnya pelayanan dan ada target pelayanan.”Ungkap  Manager ULP Pangkep yang pernah bertugas sebagai suvervisor di ULP PLN Karebosi, Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *