Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan Minta Kejari Barru hingga Kejagung Telusuri Anggaran OPLAH Rp8 Miliar

BERITA84 Dilihat

SHOOTLNEWS-BARRU, SULSEL, Pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun 2025 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran program tersebut.

Desakan itu disampaikan Djaya menyusul pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru yang menyebut tengah mendalami persoalan pelaksanaan OPLAH di wilayah tersebut.

Djaya meminta penelusuran tidak hanya dilakukan oleh Kejari Barru, tetapi juga mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan hingga Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan program yang menggunakan anggaran negara telah berjalan sesuai peruntukan, mekanisme swakelola, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada laporan dan informasi mengenai adanya perbedaan dana yang diterima kelompok tani, dugaan intervensi dalam pekerjaan maupun persoalan teknis lainnya, tentu harus ditelusuri secara terang. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada klarifikasi,” ujar Djaya Jumain.

Ia mengatakan, pemeriksaan idealnya mencakup seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, penetapan penerima manfaat, pencairan dan penyaluran dana, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Program OPLAH yang menjadi sorotan tersebut disebut mencakup 139 titik di Kabupaten Barru dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar.

Sementara itu, informasi mengenai dana yang diterima kelompok tani yang disebut bervariasi antara sekitar Rp4,6 juta hingga Rp5,6 juta per titik, menurut Djaya, harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan bukti transaksi.

“Yang harus dicari adalah apakah memang ada selisih, ke mana selisih itu mengalir, siapa yang mengelola, dan apakah semuanya sesuai dengan aturan. Jangan mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang jelas,” tegasnya.

Djaya juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa mekanisme pelaksanaan kegiatan yang disebut dilakukan secara swakelola.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kelompok tani benar-benar menjadi pelaksana kegiatan sesuai mekanisme program, bukan sekadar tercatat sebagai penerima manfaat secara administratif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barru, Ir. Ahmad, membantah adanya pihak luar yang mengerjakan kegiatan OPLAH. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani atau petani.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Barru, Andi Moehammad Akram Rusydi, membenarkan bahwa persoalan OPLAH tersebut sedang didalami pihak kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan coffee morning bersama LSM dan awak media di Barru, Jumat (4/9/2026).

Minta Audit dan Penelusuran Dokumen

Menanggapi langkah Kejari Barru tersebut, Djaya Jumain mengapresiasi proses pendalaman yang dilakukan. Namun, ia berharap pemeriksaan berlangsung profesional, transparan, objektif dan menyeluruh.

Ia mendorong agar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan program tersebut diperiksa secara detail, termasuk dokumen pencairan, rekening penerima, bukti penggunaan dana, pengadaan sarana pendukung serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kalau Kejari Barru membutuhkan penguatan, kami mendorong agar Kejati Sulsel dan Kejagung ikut memberikan perhatian. Ini menyangkut uang negara dan program yang diperuntukkan bagi petani. Prinsipnya sederhana, kalau benar katakan benar, kalau ditemukan pelanggaran maka harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Djaya menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan OPLAH.

Ia juga mengingatkan agar kelompok tani tidak menjadi pihak yang dirugikan apabila dalam pelaksanaan program ditemukan persoalan.

“Jangan sampai kelompok tani justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Program OPLAH seharusnya memberikan manfaat nyata bagi petani dan peningkatan produktivitas lahan,” tambahnya.

Djaya menegaskan bahwa perhatian terhadap persoalan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Sebaliknya, LBH Suara Panrita Keadilan mendorong agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat diuji melalui dokumen, pemeriksaan lapangan dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan bahwa program telah berjalan sesuai ketentuan. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” pungkas Djaya.

Ia menambahkan, LBH Suara Panrita Keadilan akan terus mengawal persoalan tersebut sepanjang terdapat informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses pengawalan itu, Djaya menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kepentingan masyarakat dan petani sebagai penerima manfaat Program OPLAH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *