Ketua Umum PERADMI Kecam Keras Pernyataan Hilman Soal Legalitas Organisasi Advokat

BERITA399 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-MAKASSAR | Suasana dunia advokat tanah air kembali memanas. Pernyataan seorang individu bernama Hilman, yang mengaku sebagai Kepala Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia, memicu gelombang protes setelah menyebut hanya terdapat tujuh organisasi advokat yang sah di Indonesia. Pandangan tersebut dianggap tidak hanya menyesatkan, tetapi juga meremehkan realitas keberadaan puluhan organisasi advokat yang diakui negara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., CFLS., menjadi salah satu pihak yang angkat bicara. Ia mengecam keras pernyataan Hilman yang dinilainya tidak berdasar, keliru, dan bernada merendahkan.” Ungkapnya pada awak media Jumat (14/11/24)

Menurut Dr. Muhammad Nur, fakta resmi justru menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Ditjen AHU Kemenkumham RI, terdapat sekitar 50 organisasi advokat yang memiliki badan hukum sah dan diakui negara.

“Organisasi-organisasi ini secara nyata menjalankan tugas dan fungsi advokat sesuai ketentuan,” tegasnya.

Mereka melaksanakan PKPA, UPA, pembinaan organisasi, pelantikan anggota, memberikan rekomendasi penyumpahan di berbagai Pengadilan Tinggi, hingga program peningkatan kompetensi dan profesionalisme.

Bahkan, para advokat dari organisasi-organisasi tersebut beracara di seluruh pengadilan Indonesia tanpa hambatan atau penolakan, yang menguatkan legitimasi keberadaan mereka dalam praktik hukum.

Karena itu, PERADMI juga menolak tegas ajakan Hilman yang mendorong pemblokiran sidang maupun penyumpahan advokat dari organisasi selain tujuh yang ia klaim sah. Pernyataan tersebut, menurut Dr. Muhammad Nur, bukan hanya keliru tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan hukum nasional, terlebih tidak jelas apakah disampaikan secara pribadi atau mewakili lembaga.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADMI, Djaya Jumain, meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas. Ia menyerukan agar pihak berwenang mengeluarkan klarifikasi resmi demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kehormatan profesi advokat di Indonesia.

“Jangan sampai pernyataan yang tidak kredibel ini menimbulkan salah persepsi publik dan mencederai tertib hukum,” ujarnya

Persoalan ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius komunitas advokat nasional, mengingat dampaknya dapat menyentuh ranah profesional, administratif, hingga sistem peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *