Komisi III DPRD Pangkep Gelar Rapat Kerja Bahas Aduan Bansos dan BPJS

BERITA, PARLEMEN/DPRD352 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Komisi III DPRD Kabupaten Pangkep menggelar rapat kerja terkait pengaduan masyarakat yang tidak mendapatkan maupun kehilangan bantuan sosial serta kepesertaan bantuan iuran BPJS.

Rapat tersebut menghadirkan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bagian Pemerintahan, para lurah dan kepala desa, Koordinator Kabupaten PKH beserta pendamping PKH, LBH Tombak Keadilan, para undangan, serta Ibu Mulyati sebagai warga yang mengaku kehilangan bantuan sosial.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III H. Syahruddin F., S.H., didampingi Wakil Ketua H. Abd. Rasyid dan anggota DPRD lainnya. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II DPRD Pangkep, Rabu (7/1/2026).

Dalam sambutannya, Ketua Komisi III H. Syahruddin menegaskan bahwa rapat kerja ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi, khususnya bagi warga miskin dan rentan. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian data penerima bantuan dengan kondisi riil di lapangan.

“Komisi III tidak ingin ada masyarakat yang seharusnya berhak, justru terabaikan karena persoalan administrasi atau data yang tidak diperbarui. Rapat ini menjadi ruang klarifikasi dan solusi, agar tidak ada lagi warga yang dirugikan,” tegas Syahruddin.

Ia juga meminta seluruh OPD terkait, pemerintah desa dan kelurahan, serta pendamping PKH untuk bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku, sekaligus mengedepankan rasa keadilan sosial. Menurutnya, DPRD akan mengawal hasil rapat kerja ini hingga ada kejelasan dan tindak lanjut nyata bagi masyarakat yang mengadu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pangkep memberikan penjelasan komprehensif terkait mekanisme pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memerlukan sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat.

Kadis Sosial menjelaskan bahwa sesuai Pasal 10 Permensos Nomor 3 Tahun 2021, masyarakat dapat mengusulkan diri maupun mengecek status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping. Selain itu, terdapat jalur formal melalui operator SIKS-NG di tingkat desa dan kelurahan dengan mekanisme usulan berjenjang dari RT/RW hingga kepala desa atau lurah melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Ia juga menyebutkan adanya opsi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dapat diterbitkan kepala desa atau lurah apabila Musdes atau Muskel tidak dapat dilaksanakan, sehingga pengusulan data tetap berjalan sesuai ketentuan. Saat ini, sistem pendataan telah mengintegrasikan tiga basis data besar, yakni DTKS, Regsosek, dan P3KE ke dalam akun SIKS-NG sesuai amanat Pasal 9.

Menutup penjelasannya, Kadis Sosial menegaskan bahwa penentuan akhir tingkat kesejahteraan masyarakat berada pada Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Permensos Nomor 79/HUK/2021, penerima bantuan sosial diprioritaskan bagi warga dalam kategori Desil 1 hingga 4.

“Kita harus berpijak pada regulasi agar penjelasan kepada masyarakat tidak keluar dari koridor aturan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Ibu Mulyati, warga Salemo, menyampaikan pengaduannya terkait tidak diterimanya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025. Padahal, pada tahun 2024 ia mengaku menerima bantuan tersebut dengan lancar. Ia mengungkapkan tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait alasan penghentian bantuan.

“Pernah melapor, karena dibilang kalau tidak keluar saldonya disuruh datang melapor,” ungkap Ibu Mulyati kepada media.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut disampaikan kepada H. Abd. Rasyid, anggota DPRD Pangkep yang mewakili wilayah kepulauan, untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep, Jajang, memberikan arahan terkait proses verifikasi data bansos di tingkat desa dan kelurahan. Ia menekankan agar perangkat desa tidak mendominasi penentuan nama penerima bantuan guna menghindari sentimen politik lokal maupun faktor like and dislike.

“Saya mengusulkan agar perangkat desa tidak menyebutkan nama saat verifikasi. Kepala desa itu figur politik, pasti ada rasa tidak enak, ada faktor keluarga atau pendukung,” kata Jajang.

Ia mengusulkan agar verifikasi dilakukan secara terbuka oleh petugas Dinas Sosial bersama tokoh masyarakat yang netral. Dengan demikian, kepala desa tetap berperan sebagai fasilitator, sementara penilaian kelayakan didasarkan pada kriteria objektif.

Jajang juga meluruskan stigma terkait kemiskinan di Pangkep. Menurutnya, Pangkep memang memiliki persentase kemiskinan tertinggi, namun bukan daerah dengan jumlah jiwa termiskin terbanyak di Sulawesi Selatan. Ia menegaskan bahwa pembenahan data merupakan kunci untuk keluar dari kondisi tersebut.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran operasional pada 2026, ia mendorong desa dan kecamatan untuk berinovasi, termasuk kemungkinan menggabungkan musyawarah di tingkat kecamatan dengan tetap menghadirkan pendamping Dinsos agar proses berjalan transparan.

Di akhir rapat, Anggota Badan Kehormatan DPRD Pangkep, Umar Haya, menyampaikan kritik tegas terhadap pengelolaan data kemiskinan di tingkat desa dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa data penerima bantuan sosial bukanlah data yang bersifat permanen dan dapat diperbaiki melalui Musdes atau Muskel sesuai regulasi.

“Tidak masuk akal secara manusiawi, yang penghasilannya satu juta masuk data, sementara yang tujuh ratus lima puluh ribu justru tidak,” tegas Umar Haya.

Ia juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pendamping PKH dan koordinator kabupaten, serta meminta aparat penegak hukum dan media mengawal dugaan pelanggaran oleh oknum pendamping agar menjadi pembelajaran dan memberi efek jera.

Rapat kerja Komisi III DPRD Pangkep ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan serius sistem pendataan dan penyaluran bantuan sosial, sehingga ke depan bantuan benar-benar tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *