Kontrol Sosial Masyarakat Menguat, Kisruh Bimtek Pendidikan di Pangkep Disorot Tajam

BERITA149 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kisruh pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang setiap tahun digelar dengan melibatkan para kepala sekolah dan guru SD serta SMP se-Kabupaten Pangkep, kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan.

Dengan anggaran yang disebut mencapai miliaran rupiah, kegiatan ini tak luput dari sorotan tajam komunitas pemerhati pendidikan yang mempertanyakan transparansi dan legalitas pelaksanaannya.

Salah satu tokoh masyarakat yang dikenal aktif mengawasi jalannya sektor pendidikan di Pangkep menyampaikan kegelisahannya atas maraknya kegiatan Bimtek yang diduga sarat penyimpangan administratif. Dalam pernyataannya yang disampaikan pada awak media  di salah satu kafe di Kota Pangkep, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Bimtek selama ini terindikasi menyimpang dari prosedur yang seharusnya. Rabu (4/6/25)

“Sesuai dengan apa yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep, Dr. Sabrun Jamil, dalam podcast POV Pangkep Channel, selama ini kegiatan Bimtek tersebut tidak pernah melalui proses administrasi resmi ke Disdikbud. Tidak ada surat atau permohonan yang masuk. Ini jelas pelanggaran,” ungkapnya.

Menurutnya, pelanggaran administrasi dalam penggunaan dana BOS—yang notabene bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)—bukan persoalan sepele. Ia menilai hal ini berpotensi menjerumus ke ranah tindak pidana korupsi jika dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan negara.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan keprihatinannya atas sikap pasif aparat penegak hukum (APH) yang terkesan tutup mata terhadap praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

“Ini kan aneh. Sekian tahun berjalan, kok semua lembaga hukum diam? Jangan sampai masyarakat berpikir ada ‘udara lain’ di balik diamnya mereka. Apalagi, dari informasi yang saya dapat, ada oknum dari kepolisian dan kejaksaan yang menjadi pemateri dalam kegiatan Bimtek tersebut,” ujarnya tegas.

Ia menilai, kehadiran oknum dari institusi penegak hukum dalam kegiatan tersebut justru menimbulkan konflik kepentingan yang berbahaya. Dalam pandangannya, hal ini mencederai upaya mewujudkan pendidikan yang bersih, akuntabel, dan bermartabat.

Dalam perspektif hukum, penggunaan dana APBN tanpa prosedur yang benar bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan bahkan korupsi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, secara tegas mengatur tata kelola APBN harus dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Sementara itu, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tanpa mekanisme yang sah, dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

“Mestinya ini sudah cukup kuat menjadi dasar tindakan hukum. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada satu pun langkah konkret dari aparat hukum. Apa harus menunggu ada yang ditahan dulu baru bergerak?” tutup sumber tersebut dengan nada kecewa.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kontrol sosial dari masyarakat terhadap jalannya tata kelola pendidikan di daerah. Di tengah meningkatnya anggaran pendidikan setiap tahun, masyarakat menuntut akuntabilitas yang tinggi agar dana yang besar itu benar-benar kembali untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan hanya kegiatan formalitas yang minim dampak nyata.

Sejumlah aktivis pendidikan dan elemen masyarakat sipil mulai menyuarakan desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan Bimtek, termasuk evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaannya.

Jika tidak segera direspons, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan aparat penegak hukum akan semakin tergerus. Dan ini menjadi sinyal penting: bahwa masyarakat Pangkep hari ini tidak lagi diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *