Kurang Dari 12 Jam Sat Reskrim Polres Pangkep Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pengusaha Besi Tua di Talaka Pangkep

PANGKEP  | Kepolisian Resor Pangkep, Polda Sulsel menggelar press release setelah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada 2 juli 2023 di Kampung Talaka, Kel. Bontoa, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep.

Press Release tersebut dilaksanakan di Aula Andi Mappe Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep IPTU Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., beserta Kanit Resmob IPDA Ramadhan, serta dihadiri oleh para awak media, Rabu (5/7/2023).

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa Satuan Reskrim Polres Pangkep berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kampung Talaka, Kel. Bontoa, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep pada Minggu (2/7/2023), yakni dengan mengamankan pelaku Lk berinisial A (28 th).

Dengan kronologis , Pelaku (seorang Lk 28 th) itu pun diamankan petugas di belakang rumahnya setelah beberapa waktu berusaha bersembunyi  di Kampung Biringere, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, menangkap pelaku kurang dari 12 jam  setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama Supriono Alias Supri (42) meninggal dunia.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 00.40 WIB,” Ungkap IPTU Prawira Wardany

“Yakni berupa satu unit mobil merk sigra, uang tunai Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), hasil visum serta  pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, IPTU Prawira Wardani menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan karena kebutuhan mendesak untuk membayar  hutang pinjaman chips higgs domino sejumlah Rp. 8.850.000,- (Delapam juta Delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

“Untuk pasal yang disangkakan  kepada pelaku yakni Pasal 338 Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,”Tutup Prawira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *