SHOOTLINENEWS.ID-MAKASSAR | Seorang perempuan berinisial PT (29) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial WD. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini pelaku disebut masih bebas berkeliaran.
Korban yang merupakan warga Jalan Abd. Dg. Sirua Batu Laccu, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, mengaku mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Meski berada dalam tekanan psikologis, PT berusaha tetap tegar demi kedua anaknya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Adyaksa Lorong 5, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat pelaku mengajaknya untuk pergi berbelanja pakaian. Namun ajakan tersebut ditolak karena hubungan keduanya telah berakhir.
Meski demikian, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya PT bersedia menemuinya. Namun pertemuan tersebut justru berujung dugaan tindakan kekerasan bahkan penyekapan terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian pipi serta mata sebelah kanan. Tidak hanya itu, pakaian yang dikenakannya juga dilaporkan robek hingga ke bagian dada akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
“Dia memukul saya di hadapan teman-temannya sampai baju saya robek,” ungkap korban saat memberikan keterangan, Selasa (3/3/2026).
Di tempat terpisah, Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, Harmoko HJM, mendesak pihak kepolisian agar segera memeriksa sekaligus menahan terduga pelaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan rasa aman kepada korban serta meminimalisir trauma psikologis yang dialaminya.
Harmoko menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban perempuan merupakan hal yang sangat penting dan telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Nomor 12 Tahun 2022).
Selain itu, dalam Pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juga disebutkan bahwa setiap orang yang membawa pergi seorang perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Harmoko, Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Salah satu Kasubnit di Polrestabes Makassar, Iptu Arnol, juga mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah kami terima dan sedang kami tangani. Hari ini kami akan memanggil saksi-saksi,” ujarnya singkat.
Desakan agar pelaku segera ditahan juga datang dari Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Akmaluddin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga korban memperoleh keadilan serta perlindungan hukum sebagaimana mestinya.













