SHOOTLINENEWS.ID-TAKALAR SULSEL |Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar resmi melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Takalar. Jumat (15/8/25)
Kedua terlapor masing-masing berinisial YS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Takalar, dan JH, staf honorer pada instansi yang sama.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC LBH Suara Panrita Keadilan, Muslimin Basri, SE., C.L.E, yang turut didampingi sejumlah pengurus organisasi. Proses pelaporan juga disaksikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, dan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, Hatta, SH.
Menurut keterangan Muslimin Basri, laporan ini dilayangkan menyusul adanya dugaan kuat bahwa kedua terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian terhadap salah satu warga di Kecamatan Sanrobone. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti pendukung serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Takalar. Namun, LBH Suara Panrita Keadilan akan terus mengawal proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses di kejaksaan, bahkan sampai putusan inkrah di Pengadilan Negeri Takalar,” ujar Muslimin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Takalar atas respons cepat terhadap laporan masyarakat maupun lembaga.
Sebelumnya, sempat direncanakan bahwa kasus ini akan dilaporkan langsung ke Kejaksaan Negeri Takalar. Namun, mengingat jenis dugaan perbuatan berupa penipuan dan penggelapan, laporan secara resmi diajukan terlebih dahulu ke Polres Takalar. Adapun perkara lainnya yang masih terkait akan tetap dilaporkan secara terpisah ke Kejaksaan Negeri Takalar.













