LBH Suara Panrita Keadilan Terima Aduan 6 Warga Tanakeke, Diduga Jadi Korban Penipuan Agen BRI

SHOOTLINENEWS.ID-TAKALAR SULSEL|Dunia perbankan kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum agen BRI di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan resmi menerima pengaduan dari enam warga Tanakeke yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Daeng Ngemba, agen BRI setempat.

Tim pendamping hukum LBH Suara Panrita Keadilan segera mendatangi Pulau Tanakeke setelah menerima laporan tersebut. Mayoritas korban berasal dari Kecamatan Kepulauan Tanakeke dan kini kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat.

Salah satu pendamping hukum LBH Suara Panrita Keadilan, Muslimin Basri, SE., C.L.E., mendesak agar Daeng Ngemba segera mengembalikan dana para korban sekaligus memperbaiki status pembayaran mereka di sistem BRI. Jika hal itu tidak dilakukan, pihak LBH menegaskan siap melaporkan kasus ini ke Polres Takalar.

“Kasus ini mencuat setelah Unit BRI Pattallassang melakukan penagihan langsung ke Desa Rewataya. Padahal, para nasabah mengaku rutin menyetor cicilan ke agen tanpa pernah telat. Tetapi tiba-tiba mereka ditagih dengan alasan menunggak berbulan-bulan. Hal ini jelas membuat klien kami kaget sekaligus merasa ditipu,” tegas Muslimin. pada Sabtu (13/9/25)

Enam korban mengaku telah menyetorkan cicilan secara berkala kepada Daeng Ngemba yang dikenal sebagai agen resmi BRI Tanakeke. Namun berdasarkan pemeriksaan sistem oleh pihak bank, dana setoran tersebut tidak tercatat sebagai pembayaran resmi.

Adanya bukti setor yang tidak disalurkan ke BRI memicu kekecewaan dan kemarahan para korban. Mereka merasa dikhianati karena selama ini telah mempercayakan transaksi keuangan kepada agen tersebut.

LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan akan terus mendampingi para korban hingga mendapatkan keadilan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa sistem pengawasan perbankan, khususnya di daerah kepulauan, harus lebih ketat agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *