LKBH-APPI Apresiasi Sikap Tegas Kapolrestabes Makassar terhadap Geng Motor

MAKASSAR , Langkah tegas Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, yang memerintahkan tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku geng motor yang membahayakan keselamatan warga mendapat dukungan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Angkatan Pemersatu Pemuda Indonesia (LKBH-APPI). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah yang tepat dan diperlukan demi menjaga keamanan masyarakat dari aksi brutal geng motor yang semakin meresahkan.

Pandangan itu disampaikan Burhan, anggota LKBH-APPI, didampingi Direktur Eksekutif dan Sekretaris LKBH-APPI, saat memberikan keterangan di Warkop Balla Rate pada awak media, terkait maraknya aksi kekerasan geng motor di Kota Makassar. Sabtu (16/5/2026),

Menurut Burhan, aksi geng motor yang sudah berani menyerang aparat penegak hukum menggunakan busur panah dan senjata tajam, seperti yang terjadi di wilayah Rappocini pada akhir April 2026, tidak lagi bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah menjadi bentuk teror terhadap ketertiban umum dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai negara tidak boleh kalah terhadap aksi premanisme jalanan yang mengancam hak hidup dan rasa aman warga. Karena itu, tindakan tegas aparat kepolisian dinilai sah selama dilakukan sesuai prosedur hukum dan bertujuan melumpuhkan ancaman secara terukur.

Burhan menegaskan bahwa tindakan “tembak di tempat” bukanlah bentuk tindakan di luar hukum atau extrajudicial killing, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu guna mencegah jatuhnya korban jiwa.

Menurutnya, tindakan tersebut hanya dapat diterapkan apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat maupun anggota kepolisian di lapangan, terutama ketika pelaku membawa dan siap menggunakan senjata berbahaya seperti parang, badik, maupun busur panah.

Selain itu, aparat juga diingatkan agar penggunaan kekuatan tetap bersifat profesional, terukur, dan bertujuan melumpuhkan pelaku untuk menghentikan ancaman yang sedang berlangsung.

Burhan turut menyoroti dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menurutnya menunjukkan bahwa situasi keamanan akibat aksi geng motor telah berada pada titik mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah luar biasa dari aparat penegak hukum.

Secara hukum, lanjut Burhan, penggunaan kekuatan oleh kepolisian memiliki dasar yang jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya Pasal 34 KUHPidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pembelaan terpaksa (noodweer), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Perintah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dipahami sebagai respons untuk melindungi masyarakat ketika keselamatan jiwa berada dalam ancaman langsung,” tegasnya.

LKBH-APPI juga berharap adanya penguatan standar operasional prosedur (SOP) bagi aparat di lapangan agar setiap tindakan kepolisian tetap berjalan profesional, proporsional, dan tidak menimbulkan keraguan saat menghadapi ancaman kekerasan dari geng motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *