Masyarakat Jatuh Dijalan Yang Rusak Bisa Menuntut, Begini Penjelasannya !

BERITA, OPINI242 Dilihat

PANGKEP  | Dengan banyaknya jalan rusak akibat hujan beberapa waktu lalu yang akibatkan pengguna jalan merasa terganggu, adapula yang alami kecelakaan akibat jalan yang berlubang baik itu jalan perusahaan, jalan kabupaten,  jalan provinsi, maupun jalan Nasional dan hal ini menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan tersebut.

Berdasar pada UU No.22 Tahun 2009, (1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan.

Lanjut, sebagaimana yang dikutip dari channel tiktok Rumah Pancasila, bahwa jatuh dijalan yang rusak bisa menuntut penyelenggara jalan, dan itu benar dalam Undang Undang No.22 Tahun 2009 , Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Untuk itu diharapkan penyelenggara jalan memperhatikan jalan jalan yang sudah rusak parah agar adanya pengumuman/ penyampaian kepada pengguna jalan atau segera dilakukan perbaikan untuk menghindari tuntutan hukum dari masyarakat pengguna jalan.

Karena sesungguhnya pengguna jalan bukan hanya masyarakat biasa namun pejabat pemerintah sendiri akan merasakan juga bagaimana dampak akibat jalan yang rusak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *