Menkeu Tegas: Hentikan Peredaran Rokok Ilegal, Dari E-Commerce hingga Warung Kelontong

BERITA, EKONOMI257 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-MAKASSAR | Pemerintah mengambil langkah serius dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang kian marak beredar, baik melalui platform niaga elektronik maupun warung-warung kelontong. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang masih nekat memperjualbelikan barang tanpa pita cukai resmi tersebut.

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/25), Purbaya mengungkapkan pihaknya telah memanggil sejumlah perwakilan e-commerce untuk meminta segera menutup akses penjualan rokok ilegal. Jika sebelumnya pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 1 Oktober, kini ia menekankan kebijakan tersebut harus dipercepat.

“Kemenkeu tidak akan ragu memberikan sanksi. Bahkan bila terbukti ada oknum dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau internal Kemenkeu sendiri yang terlibat, akan ditindak tegas,” tegas Purbaya.

Berdasarkan data DJBC, hingga Juni 2025 rokok ilegal masih mendominasi peredaran barang ilegal di Indonesia dengan porsi mencapai 61 persen. Dari 13.248 penindakan yang dilakukan, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp3,9 triliun.

Peredaran rokok ilegal juga masih marak di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan. Beberapa kabupaten/kota seperti Makassar, Gowa, Bulukumba, Soppeng, Jeneponto, Bone, Pinrang, hingga Parepare disebut masih menjadi titik rawan. Produk-produk ilegal yang beredar antara lain merek King Garet, Max One, Smith, 68, Boster, Oma, dan Boss Café Latte, yang tidak memiliki pita cukai resmi.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan selaku Ketua Permahi Makassar menekankan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.

“Penindakan tidak cukup hanya menyita barang. Gudang-gudang penyimpanan harus dibongkar, pelaku harus ditangkap sampai ke akar-akarnya. Hanya dengan cara itu peredaran rokok ilegal bisa diberantas tuntas,” tegas Ridwan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap pemberantasan rokok ilegal dapat mengurangi kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk berbahaya yang tidak melalui pengawasan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *