Misteri Pembunuh Wanita Dalam Koper Merah, Akhirnya Terungkap !

BERITA, POLRI77 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Polda Sulsel gelar konferensi pers Pengungkapan pembunuhan wanita dalam koper merah di rumah kost, di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Minggu, 11 Agustus lalu.

Setelah beberapa hari menjadi buron, pria bernama Andy Rumbayan (37) akhirnya dibekuk polisi di  Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diduga sebagai pelaku Pembunuhan terhadap wanita bernama Ramlah (47), yang mayatnya ditemukan dalam koper merah.

“Andy Rumbayan sendiri merupakan residivis ke empat kalinya melakukan kejahatan,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi kepada awak media saat memimpin konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (19/8/2024).

Andi Rian mengatakan, sebelum tersangka melancarkan aksinya, Andy Rumbayan sempat berpesta minuman keras (Miras) bersama beberapa temannya.

“Saat pelaku pulang (dari pesta Miras), tidak langsung masuk ke rumahnya, tetapi masuk ke kamar kos korban melakukan pencurian uang dan handphone,” kata Andi Rian.

Lanjut Andi Rian mengungkapkan, saat Andy Rumbayan masuk ke kamar kos Ramlah, tersangka berupaya merudapaksa korban.

“Dengan melihat korban tertidur pulas sehingga timbul niatnya melakukan pemerkosaan dengan terlebih dahulu membekap wajah korban, menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri,”jelasnya

“Namun, korban sadar saat pelaku hendak melarikan diri usai melakukan aksinya, sehingga pelaku kembali lagi untuk menghabisi korban,” tambah Andi Rian.

Setelah menghabisi nyawa Ramlah, lanjut Andi Rian, tersangka mengambil koper merah di rumahnya, lalu memasukkan mayat korban dan meletakkan disatu ruangan di kost tersebut.

“Tersangka juga mengambil sepeda motor korban membawanya pergi ke arah Maros, lalu menjualnya untuk digunakan membeli tiket kapal laut untuk melarikan diri ke Kalimantan Timur,” pungkas Andi Rian.

Saat ini pelaku di tahan di Mapolda Sulsel, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk koper tempat jenazah korban disembunyikan, pakaian korban, motor, dan barang berharga milik korban yang dicuri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 juncto Pasal 338 juncto Pasal 285 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *