Modus Pinjam Modal, Seorang IRT di Pangkep Diduga Gelapkan Uang dan Emas Senilai Rp441 Juta

BERITA, POLRI277 Dilihat

SHOOTLINENEWS. ID-PANGKEP | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WD (35), warga Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi Kasat Reskrim AKP Muh Saleh beserta penyidik Bripka Indra Waspada Nagara, yang turut dihadiri para jurnalis media TV, cetak, dan online, Selasa (29/7/25).

Janji Modal Usaha, Berujung Kerugian Ratusan Juta

Korban yang diketahui bernama NR (39), seorang IRT asal Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tupabiring, mengaku ditipu secara bertahap oleh terlapor WD sejak Februari hingga Desember 2024.

Menurut keterangan korban, WD menghubunginya melalui telepon pada 24 Februari 2024 dan menawarkan investasi modal usaha, dengan dalih membantu beberapa teman yang hendak membuka warung dan berjualan daging serta pakaian di Pasar Sentral Pangkep.

Korban kemudian menyanggupi dan mulai mentransfer dana secara bertahap ke rekening suami terlapor sebanyak 26 kali pengiriman, serta satu kali transfer ke rekening saudari terlapor. Total uang tunai yang telah diberikan korban mencapai Rp80.485.000.

Tak berhenti di situ, WD kembali menghubungi korban dan meminta tambahan modal untuk usaha peternakan sapi milik suaminya. Karena tidak memiliki uang tunai lagi, korban menyerahkan emas miliknya seberat 439,51 gram untuk digadaikan. Emas itu ditaksir senilai Rp360.871.214.

Tak Ada Usaha, Tak Ada Pengembalian

Namun, seiring berjalannya waktu, usaha yang dijanjikan tak kunjung terlihat wujudnya, dan uang serta emas milik korban tak juga dikembalikan. WD terus menghindar, hingga akhirnya korban merasa tertipu dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Pangkep.

“Setelah saya menyadari tidak ada usaha yang dijalankan, dan uang maupun emas saya tidak dikembalikan, saya memutuskan untuk melapor karena merasa sudah menjadi korban penipuan,” ungkap NR dalam laporan tertulis.

Total Kerugian Mencapai Rp441 Juta

Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menyatakan bahwa total kerugian korban mencapai Rp441.356.214. WD kini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 4 tahun penjara.

Pesan Kepolisian: Waspada Investasi Bodong

AKP Imran dalam pernyataannya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan pinjaman atau modal, terutama jika tanpa bukti tertulis atau jaminan yang jelas.

“Kami minta masyarakat lebih bijak dan waspada terhadap modus pinjam modal usaha. Jangan mudah percaya pada janji manis tanpa verifikasi yang benar,” tegas AKP Imran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *