Operasi Zebra Pallawa 2025 Resmi Dimulai, Polres Pangkep Tegaskan Penindakan Humanis dan Profesional

BERITA, POLRI243 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Suasana halaman Mapolres Pangkep, tampak dipenuhi pasukan berseragam lengkap. Apel gelar pasukan menandai dimulainya Operasi Zebra Pallawa 2025, sebuah operasi besar yang kembali digelar untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat. Dengan cakupan dua pekan penuh, operasi ini menjadi langkah awal menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman menjelang libur panjang akhir tahun.

Operasi Zebra Pallawa 2025 resmi dimulai, fokus pada peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Pelaksanaan Operasi Zebra selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025.

Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia salah satunya berlangsung di wilayah hukum Polres Pangkep, diawali dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Pangkep.

Dipimpin langsung Kapolres Pangkep, AKBP Muhammad Husni Ramli, dan diikuti seluruh personel yang terlibat dalam operasi.

Operasi digelar untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta menjadi bagian dari persiapan menuju Operasi Lilin 2025 menjelang Natal dan Tahun Baru.

Operasi dilakukan melalui penindakan dan imbauan kepada masyarakat, dengan penekanan agar seluruh personel bekerja secara prosedural, profesional, dan tetap humanis.

Dalam amanatnya, AKBP Muhammad Husni Ramli menegaskan bahwa seluruh personel yang bertugas wajib mengedepankan etika dan prosedur saat melakukan penindakan di lapangan.

“Tetap humanis, bertindak yang tidak kontraproduktif sehingga tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Kapolres menekankan bahwa Operasi Zebra bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas.

Delapan Sasaran Utama Operasi Zebra Pallawa 2025

Kepolisian menyoroti sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan, antara lain:

1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak memakai sabuk pengaman.

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak memakai helm standar dan penggunaan knalpot brong.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan arus (contra flow).

7. Kendaraan over dimensi/over loading dan TNKB tidak sesuai (plat gantung).

8. Melebihi batas kecepatan serta aksi balapan liar.

Dengan pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Kepolisian optimistis, dengan dukungan seluruh pihak, kondisi lalu lintas di Pangkep dan wilayah lain dapat terjaga aman, nyaman, dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *