Paripurna DPRD Pangkep Tentang Penyerahan Naskah Perubahan Kebijakan Umum APBD dan PPAS T.A. 2023

BERITA146 Dilihat

PANGKEP  | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dilaksanakan dengan agenda tentang penyerahan naskah  Perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2023 dan penyerahan naskah rancangan peraturan daerah pajak Daerah dan retribusi daerah berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Pangkep,  pada Jumat, 1 September 2023.

Dengan dihadiri Bupati Pangkep, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Ibu sekretaris daerah staf ahli para asisten dan para pimpinan perangkat daerah, para kepala bagian lingkup sekretariat daerah, sekretaris perangkat daerah, para Camat se Kabupaten Pangkep, para Insan pers serta tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna dibuka dan terbuka untuk umum dipimpin oleh Ketua DPRD Pangkep H. Abd Haris Gani dari Fraksi Partai Nasdem didampingi Wakil Ketua Inri dari Fraksi Partai Golkar, Sofyan Razak Fraksi Gerindra.

Dengan dipimpin Ketua DPRD Pangkep H. Abd. Haris, diawali dengan Pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pangkep H. Jufri Baso.

Ketua DPRD H. Abd Haris menyerahkan dengan dipimpin Wakil Ketua DPRD Inri, Penyerahan naskah perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2023 dan penyerahan naskah rencana peraturan daerah pajak Daerah dan retribusi Daerah dan Bupati kepada DPRD.

Penyerahan dilakukan oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) kepada ketua DPRD Pangkep H. Abd Haris disaksikan semua pihak terkait.

Dalam sambutannya Bupati Pangkep MYL disampaika bahwa dengan diserahkan rancangan peraturan daerah tentang pajak Daerah dan retribusi daerah yang merupakan suatu landasan hukum dalam memperoleh pendapatan hasil daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah.

“Akhirnya ranperda ini merupakan amanah ketentuan pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan seluruh jenis terdapat Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan dalam suatu Perda di mana peraturannya ditetapkan dengan kebijakan fiskal Nasional kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menghambat efektifitas investasi dan kemudahan berusaha.” Ungkap MYL.

Menurut MYL, Undang-undang nomor 1 tahun 2022 memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah termasuk mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak dan melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah sejalan dengan semakin dekatnya tanggung jawab daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi Daerah yang pelaksanaannya berdasarkan hak atas prinsip dalam penyelenggaraan pajak dan retribusi Daerah.” Lanjutnya.

Dijelaskan MYL, tujuan pembentukan ranperda pajak Daerah tentang retribusi daerah adalah untuk meningkatkan PAD rasionalisasi kembali tarif pemasukan objek baru yang berpotensi melakukan pungutan menghapus dan mengembangkan pajak Daerah dan retribusi sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022.

Adapun materi yang diatur dalam ranperda ini adalah objek pajak dan retribusi daerah pungutan pemberian keringanan pengurangan dan pembebasan pajak dan retribusi pemberian fasilitas dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi perhatian data wajib pajak sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

Perlu kami informasikan awal terhadap naskah ranperda pajak Daerah dan retribusi Daerah ini telah kami lakukan keharmonisasian pemantapan dan pembulatan subsepsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Provinsi Sulawesi Selatan

Kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Pangkajene dan kepulauan Tahun Anggaran 2023 dan dapat disepakati bersama untuk menjadi dasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *