Pelaku Sebar Konten Asusila ke Grup WhatsApp, Polres Pangkep Beberkan Kronologi Lengkap dalam Press Release

BERITA, POLRI149 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kepolisian Resor Pangkep kembali mengungkap kasus kejahatan berbasis digital yang menggemparkan masyarakat. Seorang pemuda berusia 20 tahun nekat menyebarkan video dan foto asusila milik seorang perempuan ke grup WhatsApp berisi keluarga dan teman korban sendiri. Fakta mengejutkan ini disampaikan dalam Press Release Polres Pangkep, Jumat (14/11/2025), di Aula Andi Mappe

Kasus ini terkait tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan pelanggaran kesusilaan melalui media elektronik. Pelaku diduga merekam dan menyebarkan foto serta video pribadi korban tanpa izin, kemudian membagikannya ke grup WhatsApp.

Pelaku diketahui berinisial I (20), sedangkan korban adalah NMW (19). Kasus ini ditangani oleh jajaran Polres Pangkep, dipimpin Kasi Humas AKP Imran, S.H., didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Abd Kadir Husen dan Penyidik Pembantu Bripda Awaluddin.

Aksi penyebaran konten terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 23.39 Wita, sementara press release resmi disampaikan Polres Pangkep pada Jumat, 14 November 2025.

Rekaman dilakukan saat keduanya melakukan video call, dan aksi penyebaran terjadi di Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep. Proses pengungkapan dilakukan di Aula Andi Mappe Polres Pangkep.

Penyidikan mengungkap bahwa pelaku melakukan screen recording berulang kali tanpa persetujuan korban. Rekaman, termasuk momen ketika korban membuka pakaian dan berada di kamar mandi, disimpan tersangka hingga akhirnya ia membuat grup WhatsApp beranggotakan 9 orang yang terdiri dari keluarga, rekan kerja, dan teman korban. Di grup tersebut, pelaku menyebarkan 3 video dan 2 foto tanpa busana milik korban.

Korban yang mengetahui konten pribadinya tersebar langsung meminta pelaku menghapus, tetapi diabaikan. Setelah diarahkan Babinsa ke Kantor Lurah, korban bersama orang tuanya memutuskan melapor resmi ke Polres Pangkep. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti:

  • 1 unit HP Realme C75 (alat merekam dan menyebar)
  • 1 buah Flashdisk 8 GB berisi video dan foto korban
  • 1 unit HP Samsung Galaxy A35 5G

Berdasarkan bukti yang ada, penyidik menetapkan I sebagai tersangka dan menjeratnya dengan:

  • Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, atau
  • Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

AKP Imran menegaskan komitmen Polres Pangkep terhadap perlindungan masyarakat dari kejahatan digital.

“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan media elektronik yang dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial,” ujarnya.

Ia juga mengimbau warga untuk selalu berhati-hati saat berkomunikasi di ruang digital dan segera melapor jika menjadi korban tindakan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *