Pemda Pangkep Sosialisasikan Program Isbat Nikah, Camat Diminta Data Warga Penuhi Syarat

BERITA, PEMDA PANGKEP156 Dilihat

SHOOTLINENEWS ID-PANGKEP | Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengeluarkan surat resmi kepada seluruh camat se-Kabupaten Pangkep untuk menindaklanjuti pelaksanaan Program Isbat Nikah yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.

Surat tertanggal 7 Januari 2026 tersebut meminta para camat agar menyampaikan informasi ini kepada lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing, sekaligus melakukan pendataan warga yang memenuhi persyaratan sebagai calon peserta program.

Program Isbat Nikah ini merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Pangkep dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pangkep, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta Baznas Kabupaten Pangkep.

Adapun kriteria warga yang dapat diusulkan sebagai peserta program meliputi warga kurang mampu yang terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 5, serta pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah resmi.

Ketua RW  04 Bungoro Indah Baru, Hadrawi Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep menyambut baik program tersebut. Ia menilai program Isbat Nikah sangat membantu warganya yang selama ini terkendala administrasi.

“Program ini sangat membantu warga kami, khususnya pasangan yang sudah lama menikah secara agama tapi belum memiliki buku nikah. Kami siap mendata dan menyampaikan ke kelurahan sesuai arahan pemerintah,” ujar Hadrawi kepada awak media Sabtu, (10/1/2026)

Hal senada juga disampaikan salah seorang warga yang berharap dapat mengikuti program Isbat Nikah tersebut. Menurutnya, legalitas pernikahan sangat penting untuk mengurus dokumen kependudukan dan kebutuhan keluarga.

“Kami sangat bersyukur ada program seperti ini. Selama ini kami kesulitan mengurus administrasi karena belum punya buku nikah. Mudah-mudahan bisa segera ikut dan resmi secara hukum,” ungkap salah satu warga tidak ingin ungkap identitasnya

Pemda Pangkep menetapkan batas akhir pendataan hingga 13 Januari 2026. Masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan diimbau segera melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat agar dapat didata dan diusulkan sebagai peserta Program Isbat Nikah.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *