SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Komitmen Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan. Hal itu tampak saat Pemkab Pangkep menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan digelar di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati dan dihadiri oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Sekretaris Daerah Hj. Suruani, para asisten, camat, serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Pangkep.
Dalam arahannya, Bupati Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah—mulai dari OPD, kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan—harus mematuhi regulasi baru terkait pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan agar seluruh proses PBJ dilakukan secara tertib, sesuai aturan, dan mengedepankan akuntabilitas.
“Setiap proses pengadaan harus berjalan sesuai ketentuan. Perencanaan harus tepat, belanja disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD, dan yang paling penting menjunjung tinggi transparansi,” pesan MYL.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelola Barang/Jasa Setda Pangkep, Irman, menyampaikan bahwa sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh perangkat daerah terkait perubahan signifikan dalam regulasi PBJ, termasuk penerapan penuh Katalog Elektronik versi 6 yang akan wajib digunakan mulai 2026.
Menurut Irman, sejumlah poin penting dalam Perpres baru tersebut menekankan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri (TKDN), serta penegasan bahwa APBDes dan BLUD juga harus mengikuti aturan PBJ terbaru.
“Perubahan paling penting adalah penekanan TKDN. APBDes dan BLUD juga wajib mengikuti aturan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan regulasi baru ini justru akan membuat proses PBJ di Pangkep lebih efektif dan efisien, meski membutuhkan sedikit penyesuaian teknis pada tahap awal.
“Perpres ini efektif dan efisien. Hanya perlu sedikit penyesuaian, terutama terkait penekanan penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Pangkep berharap seluruh perangkat daerah dapat semakin siap menerapkan regulasi baru, sehingga proses pengadaan barang/jasa di daerah berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan mendukung pertumbuhan perekonomian melalui penggunaan produk dalam negeri.








