PANGKEP, Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak serta Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pangkep Tamrin Taba, Kepala DP2KBP3A Hj. Nurliah Sanusi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pangkep, Direktur Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi Rosniaty Panguriseng, unsur Forkopimda, para camat, serta organisasi perempuan.
Dalam sambutannya, Tamrin Taba menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pangkep. Berdasarkan data yang dipaparkan, pada tahun 2024 tercatat 24 kasus kekerasan terhadap anak, sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan, serta 42 kasus perkawinan anak.
Sementara pada tahun 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat menjadi 25 kasus dan kekerasan terhadap perempuan menjadi 13 kasus. Di sisi lain, angka perkawinan anak menunjukkan penurunan menjadi 28 kasus.
Menurut Tamrin, persoalan yang melibatkan perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi seluruh elemen, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor yang dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk menekan angka kekerasan dan perkawinan anak.
Tamrin juga menyoroti masih adanya pandangan sebagian masyarakat yang menganggap perkawinan usia anak sebagai hal yang lumrah. Padahal, perkembangan teknologi dan kemudahan akses informasi yang tidak terkontrol dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya pernikahan dini.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk lebih masif melakukan sosialisasi mengenai dampak negatif perkawinan anak, termasuk kaitannya dengan meningkatnya risiko stunting.
“Perlu sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat karena salah satu faktor yang berkontribusi terhadap stunting adalah terjadinya perkawinan usia anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pangkep, Nurliah Sanusi, mengungkapkan bahwa meski angka perkawinan anak menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya, hingga pertengahan tahun 2026 masih ditemukan sembilan kasus di Kabupaten Pangkep.
Nurliah menjelaskan, terdapat dua faktor utama yang masih menjadi penyebab terjadinya perkawinan anak. Pertama, kehamilan di luar nikah yang dipicu pergaulan bebas dan penggunaan gawai yang tidak terkontrol. Kedua, faktor sosial ekonomi keluarga yang rendah.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus, orang tua memilih menikahkan anaknya ketika ada pihak yang melamar karena menganggap beban ekonomi keluarga akan berkurang.
Sebagai langkah tindak lanjut, DP2KBP3A akan mendorong para camat untuk menginstruksikan pemerintah desa dan kelurahan agar lebih aktif melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan juga diminta segera melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah masing-masing.
Melalui rakor lintas sektor ini, Pemkab Pangkep berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus menekan angka kekerasan serta perkawinan usia anak di Kabupaten Pangkep.







