Pemulihan Keuangan Negara Oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Pangkep Jan – Mei  2024 

ADHYAKSA, BERITA174 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP |  Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Ibu Nurul Wahida Rifal Merelease  data Pemulihan Keuangan Negara dari  Januari sampai dengan Mei  2024 oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di halaman  Kantor  Kejaksaan Pangkep, Selasa (4/6/2024)

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nurul Wahida Rifal, dalam release menyampaikan bahwa Kinerja Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang telah tercapai selama  Januari sampai dengan  Mei  2024 meliputi:

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama  2023 berhasil memulihkan Keuangan/Kekayaan Negara sebesar Rp. 299.361.700,00,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dari kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi sebanyak 54 (lima puluh empat) kegiatan;

Berkat upaya sinergi antar Bidang pada Kejaksaan Negeri Pangkep serta stakeholder selama Januari sampai dengan  Mei  2024, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan Keuangan/Kekayaan Negara sebesar Rp. 1.604.812.860 (satu milyar Enam ratus Empat Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah) dari kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi sebanyak 47 (empat puluh tujuh) kegiatan, dari 4 (empat) instansi pemerintah antara lain :

Badan Pendapatan Daerah Kab. Pangkep : Rp. 1.243.374.550 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Lima Ratus Lima Puluh Rupiah).

Perumda BPR Citra Mas Kab. Pangkep : Rp. 287.295.000 (Dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar : Rp. 70.143.310 (tujuh puluh juta seratus empat puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

PT. Bank Sulselbar Cabang Pangkep : Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

Bahwa Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berperan dalam memitigasi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara, memulihkan maupun menyelamatkan keuangan dan kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui Kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah meliputi Lembaga/Badan Negara, Lembaga /Instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.”tutup  Kajari Pangkep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *