Penasihat Hukum Desak Polsek Mappakasunggu Segera Ungkap Dugaan Pencurian di Tanakeke

SHOOTLINENEWS.ID-TAKALAR SULSEL | Penasihat hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Balangdatu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, mendesak penyidik Polsek Mappakasunggu untuk segera mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Penasihat hukum dari LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya, SKM, SH., LL.M., menyampaikan bahwa perkara yang dilaporkan oleh kliennya saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Ia berharap, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta pihak yang diduga sebagai terlapor, proses hukum dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP) penanganan perkara pidana.

Djaya mengungkapkan, berdasarkan informasi yang berkembang di lokasi kejadian, tepatnya di Desa Balangdatu, terduga pelaku yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga diduga telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah dan perkara laporan tersebut telah dihentikan. Informasi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja penyidik Polsek Mappakasunggu. dihadapan awak media Selasa (20/1/2026)

“Setelah kami lakukan konfirmasi, informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Perkara ini belum dilakukan gelar perkara dan masih dalam proses penanganan oleh penyidik,” tegas Djaya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Mappakasunggu, Aipda Basri, yang menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan belum ada penghentian perkara. Saat ini, penyidik masih menunggu serta merampungkan hasil kerja penyelidikan.

Lebih lanjut, Djaya berharap semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu keributan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, apabila di kemudian hari terjadi penghentian perkara, hal tersebut wajib disampaikan secara resmi melalui surat kepada penasihat hukum, pelapor, dan terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *