SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Proses Constatering (pencocokan objek) dalam rangka eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan di Kampung Mandalle Utara, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, sempat tertunda akibat adanya penolakan dari pihak termohon. Kegiatan yang dijadwalkan pada Rabu (30/04/25) itu pun harus ditunda dan akan dijadwal ulang.

Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pangkep KOMPOL Ismail, S.E., M.M., bersama personel gabungan dari Polsek Mandalle, Kodim 1421, dan Koramil 1421-06 Segeri Mandalle.
Meski sempat memanas, situasi berhasil dikendalikan dan tetap kondusif berkat langkah cepat aparat di lapangan. “Pengamanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat,” ujar KOMPOL Ismail.
Perwakilan Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan yang hadir di lokasi, Panitera Muda Perdata Andi Rahmat, S.H., menyatakan bahwa penjadwalan ulang dilakukan demi menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Kami menghormati reaksi dari pihak termohon, namun penetapan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan akan menjadwalkan ulang dengan koordinasi lebih lanjut agar pelaksanaan dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Sementara itu, seorang warga sekitar berinisial A mengungkapkan harapannya agar polemik tersebut tidak berdampak pada ketenangan warga.
“Kami berharap proses hukum ini bisa selesai dengan damai dan tidak sampai membuat situasi di kampung jadi tidak nyaman. Masyarakat ingin tenang,” katanya.
Polres Pangkep menegaskan akan terus hadir dalam setiap tahapan proses hukum untuk memastikan situasi aman dan mengantisipasi potensi konflik di lapangan.












