Pensiun Dini Usia 50 Tahun Tuai Penolakan, PT PKM dan Warga Bontoa Gelar Mediasi

BERITA503 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP| Suasana berbeda tampak di depan Kantor Pusat PT Prima Karya Manunggal (PT PKM) di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene. Sejumlah ibu-ibu bersama anak-anak mereka menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pensiun dini yang dikeluarkan manajemen perusahaan.pada Senin (30/6/25)

Kebijakan tersebut, tertuang dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2025, menetapkan usia pensiun dini bagi karyawan pada usia 50 tahun. Keputusan ini menuai penolakan, terutama dari keluarga karyawan yang terdampak langsung, mayoritas warga setempat yang tinggal di lingkungan perusahaan.

Aksi ini digelar dengan damai di halaman depan kantor PT PKM. Para peserta aksi membawa spanduk dan baliho berisi tuntutan mereka. Mereka tidak sendiri, sebab turut didampingi oleh Aliansi Masyarakat Bontoa Bersatu (AMBB) sebagai bentuk solidaritas terhadap warga terdampak. Aksi ini berlangsung di bawah pengawasan pihak kepolisian dari Polres Pangkep, Polsek Minasatene, serta petugas keamanan perusahaan.

Merespons aksi tersebut, pihak perusahaan mengundang perwakilan demonstran bersama pengurus AMBB untuk melakukan dialog langsung dengan manajemen PT PKM. Pertemuan berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor Pusat PT PKM dan dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT PKM, Andi Udin. Hadir mendampingi, Direktur Keuangan Amiruddin, Direktur Teknik, Ketua Serikat Karyawan PT PKM, Ketua KSPSI, Kepala Biro Keamanan Semen Tonasa, Kapolsek Minasatene, Lurah Bontoa, serta sejumlah staf dan karyawan perusahaan.

Dalam sambutannya, Andi Udin menyampaikan apresiasinya kepada para perwakilan warga yang memilih berdialog. Ia menegaskan bahwa kebijakan pensiun dini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi dan pembahasan panjang bersama berbagai pihak, termasuk serikat karyawan, KSPSI, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep.

Sementara itu, dari pihak pengunjuk rasa, Usman Marola selaku pimpinan AMBB menyampaikan tiga poin tuntutan atas nama keluarga karyawan yang terdampak. Pertama, mendesak pembatalan surat keputusan pensiun dini yang terbit pada 21 Mei 2025. Kedua, meminta perhatian penuh terhadap karyawan dan masyarakat Bontoa dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. Ketiga, mendesak kebijakan khusus bagi masyarakat sekitar kantor pusat perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Andi Udin menyatakan pihaknya tetap berkomitmen memberi perhatian kepada warga Bontoa. Ia juga menyebutkan bahwa dalam setiap proyek perusahaan, masyarakat sekitar selalu dilibatkan. Menurutnya, meskipun kondisi perusahaan sedang sulit, ruang dialog tetap terbuka dan rencana ke depan akan kembali dibahas, termasuk dalam pertemuan dengan Disnaker yang akan datang.

Lebih lanjut, Direktur Keuangan PT PKM, Amiruddin, mengungkapkan bahwa keputusan pensiun dini diambil berdasarkan evaluasi finansial perusahaan selama dua tahun terakhir. Disebutkan bahwa PT PKM mengalami kerugian sebesar 6 miliar pada 2023-2024, dan hingga Mei 2025 mengalami kerugian tambahan lebih dari 3 miliar. Ditambah lagi, perusahaan menanggung beban hutang yang signifikan kepada PT Semen Tonasa sebanyak 30 miliar  dan Semen Indonesia sebesar 11 miliar.

Ia menambahkan, upaya efisiensi sudah dilakukan sejak 2021, termasuk pemotongan gaji karyawan sebesar 25 persen. Namun, karena perusahaan masih terus merugi, kebijakan pensiun dini dianggap menjadi langkah yang perlu diambil. Penerapan pensiun dini ini hanya berlaku untuk karyawan level pelaksana dan supervisor, sementara level manajerial tetap dipertahankan demi menjaga keberlangsungan operasional.

Pertemuan berlangsung dalam suasana yang tertib dan kondusif, menandai kesediaan kedua belah pihak untuk membuka ruang dialog lebih lanjut dalam mencari solusi terbaik bagi masa depan perusahaan dan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *