Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur

BERITA, POLRI208 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-MAKASSAR | Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar merilis perkembangan terbaru pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran, pengerusakan, pencurian, hingga penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025),

Polda Sulsel mengumumkan sebanyak 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa jumlah tersangka terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. Ia menegaskan, proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kasus ini masih terus berlanjut. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Rincian Tersangka

Berdasarkan lokasi kejadian, penetapan tersangka meliputi:

Kantor DPRD Provinsi Sulsel: 14 orang.

Kejati Sulsel: 2 orang.

Pos Lantas (Fly Over & Alauddin) dan DPRD Kota Makassar: 18 orang.

Hasutan via Media Sosial: 1 orang.

Pencurian di DPRD Kota Makassar: 4 orang.

Kekerasan depan Kampus UMI: 3 orang.

Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar: 10 orang.

DPRD Kota Palopo: 2 orang.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi, antara lain:

Batu, bambu, besi, balok, sekop, ponsel, hingga rekaman CCTV dari DPRD Sulsel.

Sepeda motor, kulkas, kipas exhaust, mobil, kursi kerja, dan velg mobil dari DPRD Kota Makassar.

Mesin ATM, uang tunai Rp36,9 juta, tiga unit sepeda motor, satu bajaj, ponsel, vape, hingga kaset penyimpanan uang ATM dari pengembangan kasus pencurian ATM.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP (pembakaran dan pengerusakan),

Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan),

Pasal 480 KUHP (penadahan),

Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian),

UU Perlindungan Anak (untuk pelaku di bawah umur).

Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan, Polda Sulsel dan jajaran akan terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Polda Sulsel berkomitmen menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan seluruh pelaku tindak pidana diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *