SHOOTLNEWS- MAKASSAR, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap 11 modus tindak pidana siber berupa penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel dalam tiga bulan terakhir tahun 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 4 perempuan. Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memperdaya korban, mulai dari lelang mobil, jual beli barang, lowongan pekerjaan, bantuan pemerintah hingga penipuan kerja paruh waktu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin beragam dan menyasar masyarakat melalui berbagai platform.
> “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Didik.
11 Modus, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah
Dari 11 kasus yang diungkap, modus pertama yakni lelang mobil dengan tersangka berinisial WK yang saat ini berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, seorang korban asal Kota Makassar mengalami kerugian Rp120 juta.
Selanjutnya, polisi mengungkap penipuan penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG (MBG) dengan tersangka H yang diamankan di Kolaka. Empat korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian mencapai Rp120 juta.
Modus penjualan bibit kelapa sawit juga berhasil dibongkar. Tiga tersangka masing-masing berinisial A, AA dan S diamankan di Kabupaten Wajo. Korban asal Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp2,75 juta.
Polisi juga mengungkap penipuan lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan tersangka A yang diamankan di Kabupaten Mamasa. Tiga korban dari Makassar, Jeneponto dan Takalar mengalami kerugian total Rp20 juta.
Berikutnya, terdapat modus penjualan segitiga bata ringan dengan tersangka LS di Kabupaten Soppeng. Dua korban asal Makassar dan Maros mengalami kerugian Rp15 juta.
Modus segitiga motor juga berhasil diungkap dengan dua tersangka berinisial S dan CRR yang diamankan di Kabupaten Sidrap dan Enrekang. Korban dari Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.
Sementara itu, kasus penipuan penjualan telepon seluler iPhone melibatkan enam tersangka, yakni M, A, R, RF, N dan F yang diamankan di Kota Parepare. Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian Rp29 juta.
Penyidik juga mengungkap penipuan pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI dengan tersangka TR yang diamankan di Kabupaten Sidrap. Korban asal Kabupaten Bone mengalami kerugian terbesar kedua dalam daftar tersebut, yakni Rp217 juta.
Kasus lainnya adalah modus segitiga penjualan BBM jenis solar dengan tiga tersangka, O, AG dan M, yang diamankan di Kota Makassar. Korban asal Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp23 juta.
Kemudian, polisi membongkar modus segitiga penjualan kerbau (tedong) dengan tersangka ES yang berada di Lapas Mamasa. Korban asal Kota Makassar mengalami kerugian Rp20 juta.
Adapun kerugian terbesar berasal dari modus penipuan kerja paruh waktu atau part time. Dua tersangka berinisial B dan RP diamankan di Kota Batam. Korban asal Kabupaten Sidrap mengalami kerugian mencapai Rp614 juta.
Amankan Puluhan Barang Bukti
Dalam pengungkapan 11 perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal serta empat bundel rekening korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan, dari 11 perkara yang berhasil diungkap, tiga perkara telah memasuki tahap II.
“Dari 11 modus yang kami ungkap, tiga perkara sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU untuk tahap II. Sementara delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Jan Manto.
Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada
Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran yang beredar di media sosial maupun melalui komunikasi pribadi.
Modus penipuan dapat dikemas dalam bentuk tawaran pekerjaan, jual beli online, lelang kendaraan, bantuan pemerintah, hingga pekerjaan paruh waktu yang mengharuskan korban mengirimkan sejumlah uang.
Masyarakat diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi maupun mentransfer uang kepada pihak yang tidak dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi atau tawaran yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Apabila menemukan indikasi penipuan atau menjadi korban tindak pidana siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Kabid Humas Polda Sulsel.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan modus yang semakin beragam. Kewaspadaan masyarakat dan kecepatan melaporkan dugaan penipuan menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak korban.













