SHOOTLINENEWS.ID-MAKASSAR | Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mulai mengambil langkah serius dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur rekrutmen dan potensi tindak pidana lain di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK Indonesia.
LSM PERAK sebelumnya telah menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penerimaan pegawai di PDAM Makassar yang terjadi sebelum penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dan Plt Direktur Keuangan. Kini, sorotan tersebut semakin diperkuat dengan keterlibatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang telah melayangkan surat resmi kepada manajemen PDAM.
Surat tersebut berisi permintaan dokumen serta kehadiran pejabat teknis dan eks pejabat yang menjabat antara tahun 2022 hingga Maret 2025. Fokus penyelidikan berada pada dugaan penyimpangan dalam rekrutmen pegawai, yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
Ketua Umum LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH, MH, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sulsel. Ia menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, mengingat potensi kerugian negara yang cukup besar.
“Kami yakin Polda Sulsel dapat segera mengejar dan mengusut siapa saja yang harus bertanggung jawab. Informasi dan data dari internal PDAM, termasuk temuan dari BPKP dan Kantor Akuntan Publik (KAP), menjadi dasar yang kuat untuk mendalami kasus ini,” ujar Adiarsa saat diwawancarai wartawan, Minggu (1/6/25).
Adiarsa juga mengapresiasi langkah Plt Dirut PDAM saat ini yang dinilai telah melakukan mitigasi secara tepat terhadap permasalahan internal, termasuk membuka ruang bagi audit keuangan dan keterlibatan aparat penegak hukum serta auditor independen.
“Mitigasi yang dilakukan oleh Plt Dirut PDAM Makassar patut diapresiasi. Ini langkah maju untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik ke depan,” tambahnya
Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Polda Sulsel. Dalam surat tersebut, diminta agar PDAM menyerahkan dokumen dan menghadirkan pejabat terkait untuk memberikan keterangan soal rekrutmen pegawai.
“Kami disurati oleh Polda Sulsel dan diminta menyiapkan data serta menghadirkan pejabat yang menjabat pada periode 2022 sampai Maret 2025. Kami tentu akan bersikap kooperatif dan terbuka,”ujar Hamzah saat dikonfirmasi media, Sabtu (31/5/25).
Ia menambahkan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sedang dipersiapkan secara administratif dan akan diserahkan ke pihak penyidik dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Hamzah mengungkapkan bahwa proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur tersebut telah menimbulkan kerugian signifikan bagi PDAM. Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PDAM disebut mengalami kerugian sebesar Rp 126 juta per bulan, atau sekitar Rp 2,1 miliar selama 18 bulan terakhir.
“Dari tenaga kontrak menjadi calon pegawai, kemudian menjadi pegawai tetap — inilah yang menjadi sorotan. BPKP menyebutkan adanya kerugian negara karena hal itu,”kata Hamzah.
Untuk itu, pihak manajemen kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepegawaian dan akan melakukan assessment ulang demi menindaklanjuti proses hukum dan rekomendasi dari auditor.
“Identifikasi dan penyelesaian masalah kepegawaian menjadi prioritas, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pembenahan internal PDAM,” tandasnya.







