Polres Pangkep Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Parang

BERITA, POLRI48 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID | Polres Pangkep Gelar Konferensi Pers kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan parang.

Konferensi Pers dipimpin Kasih Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Liukang Tupabbiring Aiptu Syarifuddin, SHi.

Kasi Humas AKP Imran, sampaikan bahwa tindak pidana penganiayaan menggunakan parang dilakukan kepada korban bernama Norma alias Nomma Binti H. Basri oleh Lelaki inisial AA yang merupakan kerabat dekat adik dari suaminya sendiri atau adik iparnya.

Korban Norma yang bertempat tanggal lahir di Maros 31 Desember 1988 bekerja sebagai ibu rumah tangga agama Islam tinggal di pulau Lombok RT 001 rw 002 Kelurahan matirosompe kecamatan Liu kang Tupabiring, Kabupaten Pangkep.

Dan Pelaku berinisial AA laki-laki bertempat tanggal lahir di Pulau balla Lompo pada tanggal 5 April 1960 atau 64 tahun kerja sebagai nelayan beragama Islam tinggal di pulau balla Lompo kelurahan matiro sompe kecamatan Liukang Tupabbiring

Adapun peristiwa terjadi pada Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 15.30 di pinggir laut Pulau Barat Lompo Kecamatan Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep.

Adapun kronologi kejadian bermula dari tersangka awalnya berpapasan dengan anak korban atas nama Nur Islam kemudian pelaku mencolek paha kiri korban satu kali dengan menggunakan parang, kemudian anak korban bertanya kenapa kau colek ka, pelaku jawab mau ko single, anak korban jawab iya mau ka single, setelah itu anak korban meninggalkan pelaku dan berjalan menuju pinggir laut tempat di mana orang tuanya (korban) sementara menjemur rumput laut.

Beberapa saat kemudian pelaku mendatangi korban di tempat tersebut sambil membawa sebuah barang yang terhunus dan dipegang dengan menggunakan tangan kanannya sambil berkata kepada anak korban kemaeko Nur Islam tailaso artinya manamaok Nurul Islam tailaso, kemudian anak korban Nur Islam alias Juma menjawab nia’ka inie tailaso, lalu pelaku berkata mau ko single anak korban jawab kenapa ko bawa barang.

Mendengar hal itu perlaku dengan anak korban saling mendekat hendak berkelahi, melihat hal itu korban kemudian langsung lompat ke arah pelaku hendak merelai sambil berkata kepada pelaku dengan menggunakan bahasa Makassar motere mako njo, lebbaka lebba’mi artinya pulang Mako yang sudah sudah mi kodong.

Namun pelaku tetap emosi dan tidak menghiraukan kata-kata korban sehingga korban berbalik badan dengan posisi membelakangi pelaku sambil melindungi anaknya dan di situlah pelaku mengayunkan parangnya ke arahnya satu kali dan mengenai kepala samping kanan yang mengakibatkan kepala samping kanan korban luka robek dan mengeluarkan darah. Setelah itu anak korban membawanya ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Pelaku melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana : penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara pelaku di amankan di Makopolres Pangkep, bersama barang bukti dan menunggu proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *