PANGKEP SULSEL | Sat Polairud Polres Pangkep berhasil mengamankan Pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai (Bom Ikan) di Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep, pada Selasa, 02 Mei 2023 sekira pukul 05.30 Wita lalu.
Press Release Penangkapan terduga pemilik bom ikan yang digelar di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Rabu (10/5/2023).
Giat ini dihadiri, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran,S.H., Kasat Polairud Polres Pangkep IPTU Rodo Parulian Manik.S.T.K.,Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Pangkep IPDA Rusliadi,S.H.,dan Personel Humas Polres Pangkep, dan Awak media
Kasat Polairud Polres Pangkep IPTU Rodo Parulian Manik, S.T.K., Mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat Pulau Gondong Bali bahwa masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan). Dari Informasi tersebut, kami tindaklanjuti dan berhasil mengaman kan seorang laki-laki diduga pelaku pengeboman ikan.”Jelas Iptu Rodo
Lanjutnya, pelaku yang saat ini telah amankan dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial Z (25) asal Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep.”
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, tiga buah jerigen ukuran 5 liter, satu buah jerigen ukuran 2 liter, 5 buah botol ukuran 1,5 liter, dua botol ukuran 600 ML yang masing-masing berisi butiran putih diduga pupuk amonium nitrat (ANFO), satu buah cool box fiber warna kuning dan penutup terbuat dari triplek, satu buah jerigen bekas yang sudah dipotong pada bagian atas dan terdapat tali pada bagian sisi samping (kiri dan kanan).’Ungkap Kasat Polairud Polres Pangkep
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Pangkep. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951,
“Barang siapa yang tanpa hak memasuk kan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” tegas IPTU Rodo Parulian













