Polres Pangkep Gelar Press Release Tindak Pidana Penganiayaan Akibat Hp Pinjaman

BERITA, POLRI108 Dilihat

PANGKEP | Kepolisian Resor (Polres) Pangkep melalui Sat Reskrim Polres Pangkep Amankan 4 (Empat) Pelaku dengan Kasus Penganiayaan (Pengeroyokan) terhadap 3 (Tiga) Wanita yang terjadi di Kampung Bontomatene.

Press Release dihadiri, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kapolsek Segeri AKP Sofyan, S.H., didampingi PS. Kanit Reskrim Polsek Segeri, bersama personel, dan awak media di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep. Senin (25/09/2023).

Kasi Humas Polres Pangkep membuka release bahwa kejadian tersebut terjadi pada kamis tanggal 14 September 2023, sekitar Pukul 22.15 Wita. Lokasi kejadian di Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.

Dilanjutkan Kapolsek Segeri AKP Sofyan menjelaskan bahwa “Awalnya korban (Ani) mengajak temannya (Nining, Sri dan Enal) menemui tersangka yang berinisial A A P alias I di Kampung Bontomatene, Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep dengan maksud meminta kembali Handphone miliknya yang dipinjamkan kepada Tersangka lelaki  Inisial A A P Alias I.

Setelah menemui tersangka dan meminta handphone korban untuk di kembalikan,  tersangka mengatakan ”nanti hari senin, karena belum ada Handphone ku” lalu tersangka lelaki Inisial A A P Alias I langsung mengirim pesan voice (suara) ke teman-temannya dengan berkata ”kesiniko semua” melalui Handphone, setelah beberapa saat  teman-teman tersangka lelaki Inisial A A P Alias I yang berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang datang dan Enal sempat melarikan diri dan selanjutnya terjadi penganiayaan (pengeroyokan) terhadap ketiga perempuan tersebut.”Ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka sebagai berikut :
• ANI mengalami luka memar pada lengan atas sebelah kanan akibat benturan benda tumpul
• SRI mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, satu luka lecet dan bengkak pada dahi dan satu luka lecet dilengan sebelah kanan akibat benturan benda tumpul.
• NINING mengalami Luka memar di jari kelingking tangan kiri, satu Luka memar pada pipi sebelah kanan dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan akibat benturan benda tumpul.

Dalam Press Release tersebut Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., membeberkan barang bukti yang kini diamankan oleh Polisi diantaranya 1 (Satu) batang balok berukuran lebar 5cm, tebal 3cm, dan panjangnya sekitar 160cm yang terdapat 1 (Satu) buah paku pada masing-masing ujung balok dan 1 (Satu) buah paku pada bagian pertengahan balok yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial M A Alias A Alias G.

1 (Satu) Batang baloj kayu berukuran lebar 5cm, tebal 3cm dan panjangnya sekitar 53cm berwarna kuning pada sisi ujungnya patah yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial S S Alias T.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yang berbunyi “Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *