Polres Pangkep Gelar Siaran Pers Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Labakkang

BERITA, POLRI284 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kepolisian Resor (Polres) Pangkep melalui Kasi Humas AKP Imran menggelar siaran pers terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.

Siaran Pers  Polres Pangkep di pimpin Kasi Humas AKP Imran, bersama Kanit I Satreskrim Ipda Andi Dipo Alam, didampingi Bripka Asriadi beserta penyidik lainnya.bertempat di teras Kantor Satreskrim Polres Pangkep, Rabu (29/10/25)

Dalam siaran pers tersebut, AKP Imran menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini melibatkan korban bernama H. HS Dg. Mk (65) dan pelaku As Dg. Td alias Ad (28), yang bertempat tinggal di Kampung Pangkalan, Desa Gentung, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku nekat melakukan penganiayaan karena dendam lama. Sekitar dua tahun lalu, akibat ponakan pelaku pernah ditampar oleh korban sehingga menyimpan rasa sakit hati.

“Pelaku sempat menghadiri pesta keluarga dan mengonsumsi minuman keras. Setelah pulang dari pesta, pelaku menuju pertigaan Kampung Erasa untuk mencari korban. Saat korban datang, keduanya terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis badik,” jelas AKP Imran.

Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian dada dan perut, hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara pelaku juga mengalami luka parah dan saat ini masih dirawat di rumah sakit dalam pengamanan pihak kepolisian.

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah badik, satu tongkat kayu sepanjang satu meter, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh korban dan pelaku.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mendalami apakah peristiwa ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau murni perkelahian spontan. Namun dari hasil awal, motif yang kuat adalah dendam lama,”tambah AKP Imran.

Sementara itu, Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga terang benderang.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Saat ini penyidik masih bekerja mendalami setiap fakta dan keterangan saksi untuk memastikan pasal yang tepat terhadap pelaku,” tegas Kapolres.

AKBP Husni Ramli juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing isu dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban di wilayahnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Pangkep untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga kamtibmas agar tetap kondusif,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *