Polres Pangkep Gulung Dua Pengedar Sabu di Segeri, Satu Pelaku Buang Barang Bukti Saat Diringkus

BERITA, POLRI220 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Perang terhadap peredaran narkotika kembali digelorakan oleh Polres Pangkep. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Desa Timporongan, Kecamatan Segeri. Dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (19/6/25) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S.Sos., bersama Kanit Opsnal IPDA Andi Nurtaslim, S.Psi., serta tim Unit Opsnal lainnya. Informasi awal didapatkan dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap narkotika di salah satu rumah di Jalan Poros Makassar–Pare.

Dua terduga pelaku berinisial F (30), warga Kecamatan Segeri, dan R (35), warga Kecamatan Ma’rang, ditangkap saat sedang berboncengan dengan sepeda motor matic menuju sebuah rumah yang menjadi lokasi penggerebekan. Kecurigaan petugas terbukti, ketika salah satu pelaku, F, terlihat berusaha membuang sebuah plastik bening ke tanah begitu melihat kedatangan petugas.

Petugas dengan sigap mengamankan barang tersebut, yang ternyata berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah, dan petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 sachet plastik bening kecil berisi diduga sabu

1 alat hisap sabu (bong)

2 kaca pireks

2 pipet

*1 bungkus rokok Sampoerna ungu (tempat menyimpan sabu)

1 unit HP Samsung warna hitam

1 unit HP Oppo warna biru

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang tak dikenal di wilayah Kota Makassar. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Pangkep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasrul, S.Sos., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan pernah lelah untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman narkotika,” tegas IPTU Hasrul.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I tanpa hak atau izin. Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *