Polres Pangkep Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Ditangkap

BERITA, POLRI181 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Polres Pangkep menggelar press release pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pangkep,  dengan tersangka seorang Lk. (44) MYI alias Onding, Pekerjaan Pedagang, beralamat JL. A. P. Pettarani Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru , Kabupaten Barru.

Press Release dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi KBO Satnarkoba IPDA Rusliadi dan Kanit Idik 1 Satnarkoba, IPTU Ibrahim.HB beserta personel, dan dihadiri para Awak media Cetak, Televisi dan OnLine. bertempat di Aula Polres Pangkep, Rabu (26/3/25)

Dalam kesempatan ini, AKP Imran menyampaikan kronologis penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.45 WITA, di Jalan Poros Makassar-Parepare, samping Masjid Beringin, Mattampa, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satuan Narkoba Polres Pangkep menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satuan Narkoba Polres Pangkep menangkap seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil terbungkus pipet Boba berwarna hitam di dalam saku baju, dan 6 (enam) sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkoba jenis sabu terbungkus pipet Boba berwarna hitam di dalam dos pompa elektrik air galon milik terduga pelaku, adapun jumlah keseluruhan seberat 2,05 gram.

Terduga pelaku, MYI alias Onding, kemudian dibawa ke Mako Polres Pangkep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari hasil interogasi, terduga pelaku menjelaskan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh melalui akun Instagram di Kota Makassar.

Terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pasal 114 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

Lebih lanjut kasih Humas Polres Pangkep AKP Imran menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pangkep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pangkep dan sekitarnya.

” kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mengungkap dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba, karena narkoba tidak hanya merusak kehidupan pelaku, tetap juga berdampak negatif pada keluarga dan lingkungan sekitarnya.”ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *