SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan/penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan Press Conference hasil Ops Sikat Lipu 2025, yang digelar di Aula Polres Pangkep, pada Selasa (16/09/2025).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., KBO Sat Reskrim Ipda Abdul Kadir Husen, Kanit 2 Reskrim Ipda Aswin Mubarok, S.Tr.K., serta sejumlah wartawan media on-line, cetak, dan TV
Dalam keterangannya, AKP Imran menjelaskan bahwa tersangka berinisial K Dg B (45) menjalankan modus dengan berpura-pura memiliki kemampuan mengobati penyakit nonmedis. “Pelaku meminta korban menyiapkan sesajen untuk proses pengobatan, sekaligus menyerahkan uang untuk pembelian sesajen. Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan ritual tertentu, lalu kembali meminta uang tambahan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp33.600.000 (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkep.
AKP Imran menegaskan, Polres Pangkep berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang berkedok pengobatan maupun praktik nonmedis lainnya. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hal-hal yang tidak jelas kebenarannya dan segera melapor jika menemukan hal serupa,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Pangkep berharap masyarakat semakin bijak dan berhati-hati dalam menyikapi berbagai tawaran pengobatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.













